18.8 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
KilasKomisi II DPR Setujui PKPU untuk Pilkada 2024 yang Telah Adopsi Putusan...

Komisi II DPR Setujui PKPU untuk Pilkada 2024 yang Telah Adopsi Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu persetujuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

MAKLUMAT – Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemerintah, akhirnya menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Peraturan yang disahkan ini telah mengadopsi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan substansi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah selaras dengan putusan MK. Baik Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, maupun pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, tidak mengajukan keberatan atas draf PKPU yang disusun oleh KPU.

“Seluruh putusan MK Nomor 60 dan 70 telah diadopsi secara utuh dalam PKPU ini,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Ahad (25/8/2024).

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan oleh KPU. Sementara itu, Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mengatur bahwa pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik harus didasarkan pada perolehan suara yang disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Doli menuturkan, dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik diatur dalam Pasal 11, sedangkan ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah tercantum dalam Pasal 15.

“Kedua pasal tersebut telah disesuaikan dengan putusan MK, di mana usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan, dan ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah pemilih,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini memastikan bahwa rancangan PKPU yang disetujui ini telah mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan. Hal ini, menurutnya, juga meredakan keresahan publik setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan oleh DPR RI. “Insyaallah, tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi spekulasi. Kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan hingga pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.

Doli aalam rapat tersebut juga meminta persetujuan dari para peserta rapat yang meliputi Komisi II DPR RI, Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, mengenai revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan mereka secara serempak.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK telah diakomodasi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Kami menyesuaikan putusan MK baik dari segi substansi maupun teknis,” jelasnya nya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa pemerintah menyetujui draf PKPU yang telah menyesuaikan putusan MK. Ia menegaskan bahwa draf PKPU tersebut akan segera diharmonisasikan agar bisa segera diundangkan. “Seperti harapan Ketua Komisi II, kami akan segera mengharmonisasikan perubahan PKPU ini dan segera mengundangkannya,” tandasnya.

Reporter: Ubay NA 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer