22.7 C
Malang
Minggu, Maret 9, 2025
KilasKomisi II DPR Upayakan Rp700 Miliar dari APBN untuk Gelar PSU di...

Komisi II DPR Upayakan Rp700 Miliar dari APBN untuk Gelar PSU di 24 Daerah

Petugas KPU menyiapkan logistik untuk PSU pada Pemilu 2024 lalu. (Foto: Bawaslu)
Petugas KPU menyiapkan logistik untuk PSU pada Pemilu 2024 lalu. (Foto: Bawaslu)

MAKLUMAT — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku pihaknya tengah mengupayakan perbantuan dari APBN sebesar Rp700 miliar untuk membantu penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang terkena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembiayaan Pilkada seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, Rifqinizamy menyebut, keterbatasan APBD di sejumlah daerah membuat perlu adanya dukungan tambahan dari APBD provinsi maupun dari APBN. Terlebih untuk menggelar PSU.

“Terhadap 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian, Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menginventarisasi bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangan, Ahad (2/3/2025).

Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan, total pembiayaan PSU di 24 daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Sebab itu, Komisi II DPR RI tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran, sehingga PSU bisa terlaksana sesuai dengan putusan MK dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Insya Allah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini, dan nanti akan kita umumkan bersama di Komisi II DPR RI pada saat Raker dan RDP bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu pada 10 Maret 2025 yang akan datang,” tandas Rifqinizamy.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari hasil putusan tersebut, sebanyak 24 daerah harus menggelar pencoblosan ulang, karena adanya calon yang didiskualifikasi dengan berbagai alasan, seperti tidak mengakui status sebagai mantan terpidana, tidak memiliki ijazah SMA, hingga sudah menjabat selama dua periode.

Selain itu, MK juga memutuskan satu perkara untuk dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara lainnya meminta perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer