21.3 C
Malang
Jumat, Januari 31, 2025
KilasKomisi II Dukung Evaluasi PSN, Dorong Revisi UU Cipta Kerja

Komisi II Dukung Evaluasi PSN, Dorong Revisi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo mendorong revisi UU Cipta Kerja. Foto:PKB

MAKLUMAT – Wacana evaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo, menegaskan bahwa revisi terhadap UU Cipta Kerja perlu dilakukan agar penguasaan lahan yang bermasalah dapat dicegah.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Lahan yang bersebelahan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 itu telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang diterbitkan untuk dua perusahaan dan satu perseorangan.

“Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah tersebut,” ujar Eka Widodo dalam keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu berdekatan dengan lokasi pengembangan proyek PIK Tropical Coastland, yang masuk dalam daftar PSN sejak Maret 2024. Proyek ini kini menjadi perhatian setelah pemerintah menyatakan akan mengevaluasi sejumlah proyek strategis.

Menurut Eka Widodo, evaluasi PSN sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan melanggar undang-undang, maka proyek itu harus dihentikan dan dicabut izinnya,” katanya.

Ia mencontohkan kasus pemagaran laut di Tangerang sebagai dampak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law. Undang-undang ini, menurutnya, membuka celah bagi penguasaan aset publik oleh pihak tertentu dengan mudah.

Revisi Undang Undang Cipta Kerja

Pasal 16-18 UU Cipta Kerja mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menerbitkan izin bagi proyek strategis nasional yang belum memiliki ruang. Aturan ini membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk menolak proyek yang dianggap bermasalah.

“Ini yang menjadi kejanggalan. Laut seharusnya menjadi sumber daya alam yang dikelola untuk kepentingan bersama, bukan dipagari dan dikapling untuk kepentingan bisnis tertentu,” tegas anggota Fraksi PKB tersebut.

Eka Widodo menambahkan, UU Cipta Kerja telah menghadapi berbagai gugatan, dengan setidaknya 21 pasalnya telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi untuk direvisi. Namun, menurutnya, implementasi undang-undang ini masih perlu ditinjau lebih lanjut agar tidak terus memicu polemik di lapangan.

“Selama UU Cipta Kerja masih berlaku tanpa revisi yang memadai, maka penguasaan lahan oleh segelintir pihak akan terus terjadi. Kasus pemagaran laut ini hanyalah salah satu contoh bagaimana undang-undang ini memberi celah bagi praktik oligarki,” pungkasnya.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer