MAKLUMAT – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mendesak pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra. Kenaikan status menjadi bencana nasional dapat dipertimbangkan, apabila pemerintah daerah tidak lagi mampu mengatasi dampak yang terjadi.
Lasarus menyatakan kewenangan penetapan status bencana nasional berada sepenuhnya pada pemerintah pusat. Namun, pertimbangan objektif dan data di lapangan harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah tersebut.
“Kalau itu sudah meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya seharusnya ditetapkan status bencana nasional. Subjektivitas itu ada di pemerintah,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Lasarus mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 10 hingga 11 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum dapat diakses karena jalan tertutup material longsor atau terputus akibat banjir besar. Informasi tersebut ia terima langsung dari Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.
Menurutnya, kondisi demikian menunjukkan bahwa proses penanganan bencana masih menghadapi kendala serius, baik dari sisi logistik, akses evakuasi, maupun distribusi bantuan kebutuhan dasar.
Ia menambahkan situasi di berbagai wilayah Sumatera belum seragam. Ada daerah yang mulai pulih, tetapi ada pula titik-titik yang masih sulit dijangkau tim penyelamat. Karena itu, pemerintah diminta terus memperbarui data dan melakukan asesmen berkala.
Untuk memastikan langkah-langkah penanganan berjalan efektif, Komisi V DPR akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah wilayah bencana.
“Tanggal 10 nanti kami akan ke Tapanuli Tengah. Ada juga anggota Komisi V yang akan ke Padang. Untuk Aceh, kami masih menyesuaikan karena sebagian besar kementerian juga sedang berada di sana,” kata Legislator PDIP tersebut.
Kunjungan itu diharapkan dapat memberikan gambaran akurat mengenai kondisi infrastruktur, skala kerusakan, serta kebutuhan percepatan pemulihan.
Guna mempercepat respons bencana, Komisi V DPR memberikan kelonggaran kepada kementerian mitra. Di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Basarnas untuk melakukan pergeseran anggaran internal antar-direktorat tanpa harus menunggu persetujuan DPR.
“Asalkan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini salah satu langkah percepatan yang kami ambil,” tegas Lasarus.
Kebijakan ini ditujukan agar kementerian dapat segera mengevakuasi korban, memperbaiki akses dasar, dan menjalankan operasi kemanusiaan tanpa hambatan administratif.