MAKLUMAT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menuai sorotan. Komisi X DPR RI mendesak pihak kampus tidak berhenti pada sanksi internal, tetapi juga membawa kasus ini ke ranah pidana menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak bisa dianggap remeh apalagi dinormalisasi sebagai candaan di ruang digital.
“Kami mengecam keras peristiwa ini dan mendesak UI memberikan sanksi tegas kepada para pelaku,” tandas Esti di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai jumlah korban yang tidak sedikit menjadi alasan kuat agar penanganan kasus ini melibatkan aparat penegak hukum. Pendekatan hukum penting untuk menghadirkan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.
Esti menegaskan perbuatan para mahasiswa tersebut telah memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
“ Dalam aturan tersebut, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp300 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini tindak pidana. Apalagi pelakunya mahasiswa hukum yang seharusnya paham konsekuensi hukum,” tegasnya.
Esti juga mendorong korban untuk berani melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
Ia juga mengingatkan lingkungan kampus harus menjadi ruang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun digital. Ia menilai, percakapan yang mengandung objektifikasi seksual dapat memicu trauma berkepanjangan dan merusak kesehatan mental korban.
“Dampaknya nyata. Korban bisa mengalami tekanan psikologis serius hingga trauma panjang,” ujarnya.
Komisi X juga mengapresiasi langkah awal UI yang telah mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menyelidiki kasus ini. Namun prosesnya harus mengedepankan kerahasiaan identitas korban.
Selain itu, Esti meminta kampus menyediakan pendampingan menyeluruh, mulai dari psikologis, hukum, hingga akademik, guna memastikan pemulihan korban berjalan optimal. UI juga harus memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui seminar dan pelatihan bagi seluruh civitas akademika.
“Jangan pernah menormalisasi pelecehan seksual, dalam bentuk apapun. Kampus harus zero tolerance,” pungkasnya.
UI Mulai Bergerak, 16 Mahasiswa Diperiksa
Menanggapi tekanan publik, pihak UI memastikan investigasi tengah berjalan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kini memeriksa 16 mahasiswa secara intensif.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan proses dilakukan secara komprehensif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Seluruh pihak diperiksa sesuai mekanisme. Kami jaga keadilan dan perlindungan semua pihak,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor dengan membawa bukti kuat, termasuk jejak digital dari percakapan grup chat yang kemudian viral di media sosial.
Kebocoran tersebut sempat memicu gejolak di lingkungan kampus. Namun UI mengklaim situasi kini terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Sanksi Menanti, Korban Jadi Prioritas
Pihak UI menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran. Proses ini mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang selaras dengan regulasi nasional. Di sisi lain, pendekatan berbasis korban menjadi fokus utama.
“Kami menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik bagi korban. Kami juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan informasi liar yang bisa memperparah kondisi psikologis pihak-pihak yang terlibat,” kata Erwin.
Kasus ini memperlihatkan satu masalah klasik, yakni regulasi sudah ada, tapi penegakan lemah. Permendikbudristek No. 55/2024 sebenarnya cukup progresif, namun tanpa keberanian kampus menjatuhkan sanksi tegas, aturan hanya menjadi simbol.
Tekanan DPR mencerminkan meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas kampus, terutama kampus besar seperti UI yang selama ini dipandang sebagai role model.
Jika UI gagal transparan dan tegas, dampaknya bukan hanya pada reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.














