MAKLUMAT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji untuk memberantas judi online (judol) hingga ke akarnya.
Termasuk, kata Budi, mereka yang kerap mempromosikan atau menjadi promotor terhadap aktivitas judi online akan ia sikat.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” katanya, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Budi menegaskan, hal itu menjadi komitmen pemerintah dalam memberantas jaringan serta pelaku penyebar luas judol.
Budi mengaku prihatin, sebab aktivitas judol telah menelan banyak korban jiwa maupun materi.
Kemenkominfo Blokir Konten Terkait Judol
Lebih lanjut, Budi menyebut akan terus berupaya untuk memblokir konten-konten di media sosial (medsos) yang berhubungan dengan judi online.
Dia menegaskan pernyataan perang terhadap aktivitas haram tersebut.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” tegasnya.
Saat ini, menurut Budi, pihaknya intensif melakukan patroli siber untuk menutup akun-akun judi online.
Hingga kini Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir 3,8 juta konten bermuatan judol.
Jumlah itu terhitung sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Kemenkominfo juga telah memblokir sedikitnya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Tegur Keras Perusahaan E-Wallet yang Bandel
Budi memlayangkan teguran keras terhadap perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi aktivitas judol.
Menurut catatannya, setidaknya terdapat lima e-wallet yang memfasilitasi aktivitas judol. Dia menegaskan bakal menindak tegas perusahaan tersebut.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, nilai transaksi di lima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Berdasarkan data PPATK, lima perusahaan e-wallet tersebut terkait dengan transaksi judol Espay dengan nilai transaksi 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ungkap Budi.
OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
LinkAja dengan nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan e-wallet dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, transaksi di e-wallet tersebut hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” terang Budi.
Budi menegaskan, perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
Polri Periksa Influencer Terkait Judol
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan telah memeriksa 27 artis dan influencer, terkait kasus promosi judol.
Beberapa nama popular yang mencuat antara lain Wulan Guritno, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.
“Sampai dengan saat ini, kita masih berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh (influencer), 14 saksi serta enam ahli,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024) lalu.
Selanjutnya, kata Himawan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus.