MAKLUMAT – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Sejumlah pengurus daerah kini mengekspresikan kekhawatiran mendalam bahwa konflik di pucuk pimpinan pusat, dapat menjegal langkah partai berlambang Ka’bah ini menuju Pemilu 2029.
Ketegangan ini bermula saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di 12 provinsi secara mendadak. Tak hanya itu, DPP juga merombak kepengurusan di 38 provinsi lainnya. Langkah berisiko ini ditandatangani oleh Ketua Umum Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabar Idris.
Keputusan tersebut memicu polemik administratif yang serius. Para kader di akar rumput menilai prosedur ini “cacat hukum”. Sesuai regulasi perundang-undangan, dokumen strategis partai wajib mendapat tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.
Ketua DPC PPP Taliabu, Rismanto mendesak Mardiono segera menghentikan manuver yang ia sebut sebagai tindakan sewenang-wenang.
”Tindakan ini jelas merugikan dan memecah belah partai. Jika tidak segera berhenti, kami bersama pengurus DPC se-Indonesia akan menuntut evaluasi total terhadap kepemimpinan Mardiono dan menempuh jalur hukum,” tegas Rismanto dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Senada dengan Rismanto, Ketua DPC PPP Kota Palu, Shauqi H. Maskati mencium adanya agenda tersembunyi di balik kisruh ini. Ia khawatir ada skenario yang sengaja dirancang untuk melenyapkan satu-satunya partai berasas Islam ini dari panggung politik nasional.
Para pengurus daerah kini mulai menggalang konsolidasi nasional. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam melihat partai yang mereka cintai terancam gagal ikut Pemilu 2029 hanya karena persoalan administratif dan perebutan kuasa di tingkat pusat.
Konflik administratif ini menunjukkan adanya kerapuhan dalam mekanisme pengambilan keputusan di internal DPP PPP. Penggunaan tanda tangan Wakil Sekjen (bukan Sekjen) dalam SK strategis, bukan sekadar masalah teknis, melainkan bom waktu hukum.
Jika validitas dokumen ini digugat di Kemenkum atau pengadilan, PPP berisiko kehilangan legal standing untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2029. Perlawanan dari arus bawah (DPC) menandakan bahwa legitimasi kepemimpinan pusat sedang berada di titik nadir, yang jika tidak segera dimediasi, akan berujung pada disintegrasi partai.













