MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan tarif ratusan juta rupiah. Praktik ini diduga kuat dikendalikan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, yang kini berstatus tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Sudewo menetapkan tarif awal pengisian satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, dua kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo menaikkan tarif tersebut secara sepihak.
“Berdasarkan arahan SDW, kemudian tarif itu di-mark up menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta per jabatan,” kata Asep seperti dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Dua pihak yang menaikkan tarif tersebut ialah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION). Keduanya berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
KPK menjelaskan Sudewo mengerahkan tim suksesnya untuk mengamankan aliran dana tersebut. Pada setiap kecamatan, Sudewo menunjuk kepala desa yang tergabung dalam tim sukses sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai “Tim 8”.
Tim ini bertugas menghubungi para kepala desa lain untuk menarik uang dari calon perangkat desa. KPK menilai praktik tersebut disertai ancaman. Jika calon tidak membayar, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satu kecamatan yang terungkap meraup dana besar ialah Kecamatan Jaken. Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK juga menjerat Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada 19 Januari 2026 menjadi OTT ketiga yang dilakukan sepanjang tahun 2026. Lembaga antirasuah itu memastikan terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Terpisah, Bupati Pati Sudewo usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Selasa (20/1/2026) malam, langsung digiring dari gedung Merah Putih menuju tahanan. “Saya tidak tahu. Saya merasa dikorbankan,” kata Sudewo kepada wartawan yang bertugas meliput di KPK. ***












