KPK Ingatkan Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga

KPK Ingatkan Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga

MAKLUMAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan tambang emas ilegal di sekitar Mandalika, Lombok, tidak bisa dilakukan sendirian. Lembaga antirasuah itu menyebut persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penanganan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat itu termasuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup). Karena itu, KPK akan bergerak bersama instansi terkait untuk memastikan tata kelola tambang berjalan sesuai hukum.

“Ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena banyak stakeholder lain yang terlibat. Penanganannya harus dalam kerangka koordinasi dan supervisi,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10).

Budi menegaskan KPK akan menindaklanjuti hasil identifikasi lapangan dengan langkah-langkah konkret bersama kementerian dan lembaga lain.

“Kami akan buat langkah-langkah tindak lanjut setelah identifikasi masalah. Soal tata kelola tambang beririsan dengan Kementerian ESDM dan juga soal optimalisasi pajak dengan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya hanya berwenang mengatur tambang yang memiliki izin resmi. Ia menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin harus diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja. ESDM hanya mengelola tambang yang punya izin,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10).

Bahlil mengaku belum menerima laporan detail soal tambang emas ilegal di Lombok Barat. Ia menegaskan kementeriannya tidak ingin ikut dalam praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga  Kemdiktisaintek dan KPK Sepakat Selenggarakan Pendidikan Antikorupsi: Harus Ditanamkan Sejak Dini

“Kalau enggak ada izinnya, biar aparat hukum yang tangani. Kami enggak mau main-main dalam urusan negara ini,” tandas dia.

Tambang emas ilegal yang disorot KPK berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika, tepatnya di Sekotong, Lombok Barat. Berdasarkan temuan sebelumnya, lokasi tersebut mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas per hari, bahkan melibatkan pekerja asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *