KPK Hati-Hati Sikapi Putusan MK, Bola Kini di Tangan Polri dan Kementerian

KPK Hati-Hati Sikapi Putusan MK, Bola Kini di Tangan Polri dan Kementerian

MAKLUMAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih langkah hati-hati dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian yang selama ini menjadi landasan kewenangan aparat Polri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak akan mengambil posisi sebelum kajian hukum selesai. “Biro Hukum sedang menelaah putusan MK itu secara menyeluruh untuk memastikan posisi KPK,” ujar Setyo di Bogor, Rabu (19/11).

Setyo menegaskan bahwa keputusan KPK tak bisa berdiri sendiri. Lembaga antirasuah itu menunggu gerak resmi institusi yang terdampak langsung oleh putusan, terutama Mabes Polri dan kementerian terkait.

“Kami juga menunggu langkah dari Mabes Polri dan kementerian lain yang memiliki irisan kewenangan. Setelah sikap mereka keluar, KPK akan menentukan tindak lanjutnya,” kata dia.

Langkah hati-hati KPK dianggap wajar, mengingat putusan MK ini berpotensi mengubah batas kewenangan antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan tim kelompok kerja (Pokja) khusus. Perintah ini keluar usai Kapolri menggelar rapat bersama para pejabat utama Polri pada Senin pagi (17/11).

​“Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama terkait untuk membahas hal tersebut. Berdasarkan arahan yang didapat, Polri membentuk tim Pokja yang akan membuat kajian cepat terkait putusan MK ini,” ujar Sandi di Jakarta, Selasa (18/11).

Baca Juga  MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra Heran

​Sandimenjelaskan pembentukan tim Pokja bertujuan utama menghindari multitafsir atas putusan Mahkamah. Mengingat putusan ini berkaitan erat dengan kementerian dan lembaga lainnya, Kapolri memerintahkan jajaran untuk segera berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan.

​“Pokja akan bekerja secara maraton demi mendapatkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.

Dia mengungkapkan laporan dari tim Pokja nantinya akan menjadi dasar bagi Kapolri untuk mengambil keputusan strategis, termasuk mengenai penarikan kembali personel aktif yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *