KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: 3 Kg Emas Sehari, Ada Dugaan “Backing” Kuat

KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: 3 Kg Emas Sehari, Ada Dugaan “Backing” Kuat

MAKLUMATKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, yang hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan Sirkuit Mandalika. Aktivitas tambang ini disebut menghasilkan hingga 3 kilogram emas setiap hari dan berpotensi mengandung berbagai tindak pidana sektoral.

“Kami tidak hanya bicara apakah ada korupsi atau tidak. Bisa jadi ada pelanggaran hukum di sektor kehutanan, lingkungan, atau pajak,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut Dian, praktik tambang emas di Sekotong itu sepenuhnya ilegal. Namun, aparat daerah terkesan tak berdaya—atau bahkan diduga menikmati hasil pembiaran tersebut.

“Mereka tidak berani menindak. Mungkin karena ada backing, atau mereka memang ikut menikmati,” sesalnya.

KPK menemukan aktivitas tambang emas ilegal itu setelah menerima laporan sejak Agustus 2024. Laporan tersebut menyebut adanya pembakaran basecamp tambang yang ditempati pekerja asal China. Dari situ, tim KPK turun langsung ke lokasi di awal Oktober 2024.

“Saya sendiri baru tahu, di Lombok atau satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar seperti itu,” ujar Dian.

Ia juga menyoroti bahwa fenomena tambang ilegal tidak hanya terjadi di Sekotong. Di Pulau Sumbawa, tepatnya di Lantung, aktivitas tambang ilegal disebut jauh lebih masif. Di Sumbawa juga ada dengan skala lebih besar. “Ini persoalan serius karena sudah melibatkan banyak pihak dan berdampak pada lingkungan,” tegas Dian.

Baca Juga  UU Zakat Digugat: Baznas Dinilai Terlalu Berkuasa, Pengelolaan Zakat Jadi Tidak Sehat

Dian mengatakan tambang ilegal di NTB bisa melibatkan berbagai jenis pelanggaran hukum lintas sektor. Tindak pidana sektoral ini bisa terkait dengan perizinan tambang, kehutanan, lingkungan hidup, hingga pajak. Jika aparat di lapangan tidak menegakkan aturan, mereka bisa jadi bagian dari masalah itu sendiri.

Temuan ini menandakan pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah strategis seperti Mandalika masih lemah. Padahal, kawasan itu digadang sebagai destinasi pariwisata internasional yang seharusnya steril dari praktik ilegal.

Kasus tambang ilegal di Sekotong menjadi potret klasik lemahnya penegakan hukum di daerah kaya sumber daya. KPK mengendus bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga jejaring kepentingan yang mengakar kuat.

Di satu sisi, negara kehilangan potensi penerimaan, di sisi lain masyarakat menanggung risiko lingkungan dan sosial akibat praktik tambang tanpa izin.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *