KPK Tarik Yaqut ke Rutan, Dugaan Pelanggaran Etik Tak Boleh Diredam

yaqut

MAKLUMAT — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih pada Senin (23/3/2026) tidak serta-merta menutup polemik. Keputusan ini justru mempertegas adanya persoalan serius, yakni dugaan pelanggaran etik di tubuh lembaga antirasuah.

Publik menyoroti perubahan status penahanan Yaqut yang sebelumnya diam-diam menjadi tahanan rumah. Pergantian itu tidak pernah diumumkan secara terbuka sejak awal, sehingga memicu kecurigaan adanya perlakuan khusus.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk tidak menunda pemeriksaan etik. Ia menilai, pengembalian Yaqut ke rutan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubur dugaan pelanggaran.

“Dewas KPK harus bergerak tanpa menunggu laporan. Ini sudah terang sebagai dugaan pelanggaran etik,” tegas Boyamin dikutip, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, masalah utama bukan sekadar status penahanan, tetapi cara KPK mengambil keputusan. Lembaga yang selama ini mengusung transparansi justru terkesan menutup informasi penting kepada publik.

Boyamin menilai jika sejak awal KPK terbuka menjelaskan alasan penahanan rumah, polemik mungkin tidak akan sebesar sekarang. Namun, fakta yang muncul justru sebaliknya, kebijakan dilakukan tanpa penjelasan memadai, bahkan dengan alasan yang berubah-ubah. Situasi ini memperkuat kesan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Sah! Komisi III DPR Sepakati 5 Komisioner KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Preseden Buruk dalam Sejarah KPK

Kasus ini disebut sebagai preseden pertama sejak KPK berdiri pada 2003. Memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kelas menteri, terlebih tanpa transparansi menjadi catatan serius dalam sejarah lembaga tersebut.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini membuka ruang abu-abu dalam hukum.

“Ini bukan sekadar janggal, tapi berbahaya karena menciptakan standar yang tidak jelas,” cetus Boyamin.

Standar Ganda yang Terlihat Terang

Kritik publik semakin tajam ketika membandingkan perlakuan terhadap Yaqut dengan kasus lain. Nama Lukas Enembe kembali disorot. Saat sakit keras, Lukas tetap ditahan hingga meninggal dunia. Sementara Yaqut yang tidak dalam kondisi darurat kesehatan justru mendapat kelonggaran berupa tahanan rumah. Perbandingan ini menimbulkan kesan kuat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Kasus ini bukan hanya soal satu tersangka, tetapi soal kredibilitas institusi. Ada tiga poin krusial yang harus dicermati:

1.Transparansi yang Retak
KPK selama ini berdiri di atas prinsip keterbukaan. Kebijakan diam-diam justru merusak fondasi tersebut.

2.Potensi Konflik Kepentingan
Ketika seorang tokoh besar mendapat perlakuan berbeda, publik wajar mencurigai adanya intervensi atau tekanan.

Baca Juga  ​Komisi III DPR RI Tolak Usulan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK

3.Ancaman Erosi Kepercayaan Publik
Kepercayaan adalah modal utama KPK. Jika publik mulai melihat adanya perlakuan istimewa, legitimasi lembaga akan terkikis perlahan.

” Mengembalikan Yaqut ke rutan memang langkah korektif. Namun, itu belum cukup. KPK harus memastikan proses etik berjalan transparan dan akuntabel. Jika tidak, kasus ini akan tercatat bukan hanya sebagai polemik hukum, tetapi sebagai titik balik melemahnya kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi,” pungkas Boyamin.