24.3 C
Malang
Rabu, Januari 15, 2025
KilasKPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Server Anak PT Telkom, Rugikan Negara...

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Server Anak PT Telkom, Rugikan Negara Rp280 Miliar

KPK menangkap dua tersangka terkait kasus korupsi dalam pengadaan server Telkom. (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)
KPK menangkap dua tersangka terkait kasus korupsi dalam pengadaan server Telkom. (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server Telkom senilai Rp280 miliar. Mereka adalah Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), serta pegawai PT PNB Afrian Jafar (AJ).

Keduanya langsung ditahan di Rutan KPK pada Jumat (19/1/2025). “Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 19 sampai dengan 29 Januari 2025 di rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Kerugian Negara Capai Rp 280 Miliar

Kasus ini bermula ketika Roberto mendirikan PT PNB pada 2016 untuk menjalankan bisnis data center. Ia meminta bantuan kepada Afrian Jafar untuk mencari perusahaan yang bersedia mendanai proyek tersebut. PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), anak perusahaan PT Telkom, kemudian terpilih untuk memberikan pendanaan.

Namun, proyek ini diduga dilakukan tanpa persetujuan direksi PT SCC dan tanpa analisis risiko yang memadai. Pengadaan server dan storage system pun dibuat secara fiktif dengan sembilan termin pembayaran yang melibatkan PT SCC dan PT Granary Reka Cipta (PT GRC).

“Ada sembilan termin (sistem pembayaran) yang disetujui oleh PT SCC kepada PT PNB melalui PT Granary Reka Cipta dengan tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system,” jelas Asep.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp280 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan server Telkom ini.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang berperan dalam kasus ini,” tandas Asep.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer