MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IAA, yang saat itu berstatus sebagai staf khusus di lingkungan Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. “Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku Menteri Agama, yang kedua Saudara IAA,” kata Budi Prasetyo dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat keduanya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara final besaran kerugian keuangan negara.
Diskresi Kuota Haji Jadi Pokok Perkara
Perkara ini berangkat dari kebijakan diskresi Kementerian Agama atas kuota haji tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut semestinya dipakai untuk mengurangi antrean panjang haji reguler. Namun Kementerian Agama justru membaginya menjadi dua: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan undang-undang dan membuka ruang penyalahgunaan, yang kemudian berujung pada dugaan kerugian keuangan negara.
Dugaan Aliran Uang dan Peran Staf Khusus
KPK menyebut tersangka IAA berperan aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama. “Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota, termasuk dugaan aliran uang,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian barang bukti berupa uang dari sejumlah pihak. Nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah. KPK mengimbau PIHK, biro travel, dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang yang diduga berasal dari konstruksi perkara.
KPK belum menahan kedua tersangka. Penyidik menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK sebelum melangkah ke tahap berikutnya. “Terkait penahanan nanti akan kami update secepatnya. Penyidikan masih terus berjalan,” ujar KPK.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya dikenal luas sebagai tokoh moderasi beragama. Ia memimpin Kementerian Agama sejak Desember 2020 hingga Oktober 2024 di bawah Presiden Joko Widodo.
Sebelum masuk kabinet, ia memimpin Gerakan Pemuda Ansor dan aktif mengampanyekan Islam inklusif serta toleransi lintas iman. Di kementerian, ia mendorong program Moderasi Beragama, perlindungan minoritas, digitalisasi layanan keagamaan, serta pemulihan tata kelola haji pasca pandemi.
Kini, jejak karier itu berhadapan langsung dengan proses hukum. KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara.***