”PT WP beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Meski locus (lokasi) suap berada di Jakarta karena kantor pusatnya di sini, kami tetap membuka peluang meminta keterangan pihak daerah jika ditemukan bukti aliran dana atau keterkaitan izin tambang,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Tim penilai pajak awalnya menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar.
Namun alih-alih menagih sesuai aturan, para oknum pejabat pajak justru menawarkan “paket diskon”. Lewat negosiasi haram, nilai pajak perusahaan tambang nikel tersebut menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, PT WP diduga menyetor uang pelicin sebesar Rp6,38 miliar. Perusahaan menyamarkan aliran dana ini melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak guna mengelabui pengawasan.
KPK bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Januari lalu. Lembaga antirasuah ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih, yakni Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi WasKon KPP), Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP), Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).
Bidik Aktor Intelektual di Maluku Utara
KPK kini memfokuskan penyelidikan pada kemungkinan adanya instruksi atau aliran dana yang mengalir ke pejabat tinggi di Maluku Utara. Mengingat PT WP merupakan perusahaan tambang besar dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), koordinasi antara pusat dan daerah dalam pemberian izin serta operasional menjadi poin krusial yang tengah dibedah penyidik.
Jika bukti-bukti menunjukkan adanya keterlibatan dalam proses perizinan atau penerimaan gratifikasi di wilayah operasional Pulau Obi, status hukum pihak-pihak terkait di Maluku Utara dipastikan akan segera naik ke meja penyidikan.