22.6 C
Malang
Selasa, Desember 17, 2024

Pemkot Surabaya Datangkan 5 Mobil Listrik

Pemkot Surabaya mendatangkan lima unit mobil listrik untuk kebutuhan kedinasan.

UMM Cetak Pemimpin Masa Depan Melalui LKMM

MAKLUMAT – Universitas...
KilasKPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender EMU Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender EMU Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kereta cepat
Kereta cepat Jakarta-Bandung yang sudah beroperasi menyisakan persoalan. KPPU sedang menangani laporan dugaan pelanggaran pada pemasokan Electtric Multiple Unit (EMU). Foto:KCIC

MAKLUMAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara nomor 14/KPPU-L/2024, yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung High Speed Railways. Dugaan pelanggaran ini berfokus pada pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek kereta cepat tersebut.

Sidang yang telah berlangsung pada Kamis, 13 Desember 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dan dihadiri oleh anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Dalam LDP yang dibacakan oleh Investigator Penuntutan, terungkap dugaan persekongkolan dalam tender proyek kereta cepat antara PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).

Investigasi KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor I, yang juga berperan sebagai panitia tender, diduga tidak memiliki aturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa. Selain itu, proses penerimaan dan evaluasi dokumen penawaran juga dinilai tidak transparan.

Menurut Investigator, Terlapor I diduga memenangkan Terlapor II meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, seperti modal disetor yang tidak mencukupi dan tidak memiliki pengalaman sejenis.

“Diduga ada diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II, meskipun mereka tidak memenuhi kriteria,” kata Investigator dalam sidang dikutip dari laman resmi, Selasa (17/12).

Hambat Peserta Tender

Persekongkolan ini, menurut KPPU, telah menghambat kesempatan peserta tender lainnya untuk menang. Berdasarkan aturan tender yang seharusnya melibatkan Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif, pemenang tender harusnya dipilih secara objektif.

KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada kedua Terlapor untuk memberikan tanggapan pada sidang berikutnya, 7 Januari 2025. Sidang tersebut akan membahas tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dan dokumen terkait.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer