KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, caleg terpilih yang belum melapor terancam tidak dilantik.
Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan, aturan caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” jawab Idham singkat ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (177/2024).
KPU sendiri sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal penyerahan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon anggota legislatif terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
“Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegasnya.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
“Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih,” ancamnya.
Sebagai informasi, berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sumber: Antara