Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Proses Pengajuan

Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Proses Pengajuan

MAKLUMAT — Pemerintah secara resmi sudah meluncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebagai skema pembiayaan khusus bagi pelaku usaha padat karya. Program ini diumumkan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 12 Desember 2024 lalu. Hingga pertengahan Agustus 2025, proses pendaftarannya sudah dimulai. Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIPK?

KIPK ditujukan untuk membantu industri dalam revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, serta memperluas lapangan kerja. Pemerintah menyiapkan kredit investasi sebesar Rp20 triliun dengan subsidi bunga 5 persen selama 8 tahun.

“Skema ini tindak lanjut arahan Presiden yang menekankan deregulasi besar-besaran untuk memperkuat sektor padat karya, mulai dari tekstil, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak,” demikian arahan Presiden Prabowo Subianto dikutip dari materi Sosialisasi Permenperin No. 34 Tahun 2025 tentang  Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya.

Syarat Penerima Kredit Industri Padat Karya

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan KIPK wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

  • Sudah memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

  • Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun.

  • Memiliki minimal 50 tenaga kerja dalam 12 bulan terakhir.

  • Tidak sedang menerima kredit usaha dari program pemerintah lain.

  • Tidak memiliki catatan negatif di SLIK/BI Checking.

Sektor Industri yang Bisa Mengajukan

Kredit ini terbuka bagi industri padat karya seperti:

  • Industri makanan dan minuman.

  • Tekstil dan pakaian jadi.

  • Alas kaki dan kulit.

  • Furnitur.

  • Mainan anak.

Baca Juga  Firli Bahuri Jadi Tersangka, Muhammadiyah Desak Mundur dari Ketua KPK

Sementara itu, industri minuman beralkohol dan malt tidak masuk dalam kategori penerima.

Plafon Pinjaman hingga Rp10 Miliar

Melalui KIPK, pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Dana tersebut bisa digunakan untuk:

  • Pembelian mesin baru.

  • Peralatan produksi.

  • Modal kerja.

  • Pembiayaan ulang mesin berusia maksimal 2 tahun.

Jangka waktu kredit berkisar antara 5 hingga 8 tahun.

Cara Daftar KIPK

Sebelum mengajukan kredit, pelaku usaha wajib mendaftar akun SIINas di situs resmi siinas.kemenperin.go.id. Setelah registrasi diverifikasi, pelaku usaha bisa langsung mengajukan KIPK ke bank penyalur, terutama Bank BUMN.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain KTP, NPWP, legalitas usaha, laporan keuangan, hingga faktur pembelian mesin. Jika lolos verifikasi, kredit akan dicairkan dengan subsidi bunga 5 persen.

Mendorong Daya Saing Nasional

Program KIPK diharapkan mampu memperkuat sektor padat karya yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan mesin baru yang lebih efisien, industri diharapkan bisa menjaga daya saing di pasar global sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *