Kriminalisasi Aktivis, Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

Kriminalisasi Aktivis, Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

MAKLUMAT — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut bahwa ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis.

Adapun para warga sipil dan aktivis yang dimaksud adalah Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan hingga Alfarisi bin Rikosen. Semuanya ditangkap pasca gelombang demonstrasi yang berlangsung di Indonesia pada Agustus-September 2025 lalu.

“Jaksa telah menuntut Laras satu tahun penjara hanya karena mengekspresikan kemarahan atas peristiwa kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, dilansir melalui laman resmi Amnesty International Indonesia, Senin (5/1/2026).

Usman menyebut bahwa kekecewaan Laras merupakan ekspresi kemarahan yang sah. Sebab hal itu dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Mereka yang berekspresi secara damai mengalami kriminalisasi. Sedangkan anggota Brimob yang melindas Affan hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum pidana. Ini contoh nyata impunitas bagi aparat penegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usman juga mengomentari terkait Alfarisi yang meninggal di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Selasa (30/12/2025) lalu. Ia meninggal dengan status sebagai terdakwa terkait keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025.

Baca Juga  Pajak dalam Islam: Bukan Haram, Asal Adil dan Terkelola Baik

“Meninggal dengan status terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggungjawab atas kematian almarhum,” ujar Usman.

Usman menyatakan bahwa kematian Alfarisi adalah peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kematian Alfarisi menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya.

Menurutnya, kondisi fisik Alfarisi yang memburuk selama ditahan, bahkan sampai kehilangan berat badan secara drastis dan mengalami tekanan psikologis berat, jelas mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan.

“Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan,” tegasnya.

Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia.​

“Negara sedang mempertontonkan ketidakadilan yang nyata. Alfarisi meninggal sebelum sempat membela dirinya dalam proses sidang pengadilan yang belum selesai. Oleh karena itu, investigasi independen yang transparan mutlak dilakukan,” desaknya​

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *