Kriteria dan Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2025?

Kriteria dan Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2025?

MAKLUMAT — Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja untuk dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025. Para pekerja bakal menerima Rp 300.000 per orang per bulan, sehingga total akan mendapatkan Rp600.000 per orang.

BSU ini diberikan kepada buruh yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dan dilihat melalui tiga kanal resmi, yaitu website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, ataupun aplikasi Pospay.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, tidak semua pekerja mendapatkan BSU.

Selain itu, ditegaskan dalam pasal 3 ayat 3 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Berikut adalah ketentuan dan kriteria para pekerja penerima BSU 2025:

  1. WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah.
  4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
  6. Termasuk 565 ribu guru honorer binaan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Cara Cek BSU 2025

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dan dilihat melalui tiga kanal resmi pemerintah, yakni website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, ataupun aplikasi Pospay.

Baca Juga  Bahas DCS, LHKP PWM Jatim Gelar Regional Meeting 4 di Sidoarjo

Ketika login/masuk ke akun anda, laman akan menunjukkan notifikasi atau pemberitahuan status apakah anda penerima BSU atau tidak.

Selain itu, juga akan terdapat tiga macam notifikasi berikut:

Terdaftar: Nama masuk data BPJS Ketenagakerjaan.

Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU.

Tersalurkan: Dana telah dikirim ke rekening.

Cek Melalui Website Kemnaker

  1. Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Login atau daftar akun baru.
  3. Setelah login, akan ada pemberitahuan status pemilik akun, apakah menjadi penerima BSU atau tidak.

Namun, sebagai catatan bahwa laman tersebut sampai informasi ini dirilis masih belum dapat diakses.

Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu, email.
  3. Klik Lanjutkan.
  4. Masukkan nomor rekening bank Himbara.
  5. Tunggu hasil verifikasi via email atau SMS.

Cek BSU 2025 Melalui Aplikasi Pospay

  1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun.
  3. Cek notifikasi aplikasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU.

Pantau terus informasi resmi dari laman-laman resmi tersebut, atau melalui media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan tertipu informasi palsu dan pastikan hanya akses informasi resminya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *