MAKLUMAT — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengkritisi kesepakatan dalam The Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serika (AS).
Dalam dokumen Risalah Kebijakan LHKP PP Muhammadiyah terkait ART, Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam (SDA) Wahyu Agung Perdana SIP MA menyoroti sejumlah hal krusial dalam kesepakatan dagang kedua negara tersebut.
Menurutnya, perdagangan internasional harus berkeadilan dan resiprokal secara substantif, bukan sekadar formalistik.
“Prinsip resiprositas dalam hukum perdagangan internasional tidak dapat dimaknai secara tekstual jika dalam praktiknya menghasilkan ketimpangan kewajiban dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedaulatan regulasi (regulatory sovereignty) adalah bagian dari kedaulatan negara. Sebab itu, negara tidak boleh menyerahkan kewenangan pembentukan hukum nasionalnya kepada kepentingan negara lain.
“(Kemudian) Perjanjian internasional tidak boleh menabrak hukum nasional yang bersifat imperatif. Perjanjian ini termasuk hukum jaminan produk halal dan tata kelola ekonomi nasional,” tandas Wahyu.
Kesepakatan ART, menurut LHKP PP Muhammadiyah merupakan perjanjian yang asimetris, yang “mempertontonkan” ketimpangan kewajiban. Selain itu, perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS juga berpotensi menjadi ancaman ekologi dan kedaulatan sumber daya alam.
Beberapa poin lain yang menjadi sorotan LHKP PP Muhammadiyah di antaranya: intervensi terhadap kedaulatan regulasi nasional, pengecualian produk halal, pembukaan pasar Indonesia untuk daging babi dan alkohol (wine), beban kewajiban perubahan hukum nasional, hingga potensi implikasi konstitusional yang diakibatkan.
“Berdasarkan keseluruhan analisis normatif, konstitusional, dan ekologis terhadap Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, LHKP PP Muhammadiyah memandang bahwa perjanjian ini dalam konstruksi tekstualnya mengandung ketimpangan kewajiban, pembatasan ruang kebijakan domestik (policy space), serta implikasi serius terhadap kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola halal nasional,” tegas Wahyu.
Dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, kata dia, prinsip kedaulatan ekonomi serta mandat keadilan ekologis, perjanjian tersebut dinilai berpotensi menggeser orientasi pengelolaan sumber daya dari kemakmuran rakyat menuju kepentingan pasar global yang tidak selalu selaras dengan kepentingan nasional.
“Oleh karena itu, dengan tetap menjunjung prinsip hubungan internasional yang adil dan setara, LHKP PP Muhammadiyah mendorong penolakan perjanjian ini dan mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk menggunakan mekanisme terminasi sebagaimana dimungkinkan dalam perjanjian tersebut guna mengembalikannya demi kepentingan konstitusi, kedaulatan, dan keadilan ekologis bangsa,” tandasnya.
Sikap Penolakan dan Rekomendasi
LHKP PP Muhammadiyah dalam Risalah Kebijakan terkait ART tersebut, menegaskan tiga sikap pokok sekaligus rekomendasi bagi pemerintah Indonesia.
Pertama, LHKP PP Muhammadiyah menyatakan penolakan sekaligus mendorong untuk mengembalikan perjanjian melalui mekanisme yang tersedia dalam teks perjanjian, sebagai langkah konstitusional untuk menjaga kedaulatan regulasi nasional;
Kedua, LHKP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk menegaskan kembali prinsip Pasal 33 UUD 1945 dalam setiap kebijakannya. Bahwa pengelolaan mineral, sumber daya alam, dan sektor strategis tidak boleh dikonstruksi dalam kerangka kewajiban eksternal yang membatasi ruang kebijakan negara;
Ketiga, Pemerintah diminta untuk menempatkan perlindungan lingkungan hidup, tata kelola halal, dan kedaulatan ekonomi sebagai non-negotiable principles, dalam skema perdagangan timbal balik perjanjian ART Indonesia-AS tersebut.
“Sikap LHKP PP Muhammadiyah terhadap perjanjian ini berakar pada pandangan ideologis sebagaimana ditegaskan dalam Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah, bahwa Muhammadiyah berkomitmen pada “partisipasi keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal” serta menghadirkan Islam sebagai kekuatan yang menegakkan keadilan dan peradaban utama,” sebut Wahyu.
“Dalam Tanfidz tersebut ditegaskan arah gerakan untuk membangun tatanan dunia yang damai dan berkeadilan, serta menjalankan peran global secara bermartabat dan berdaulat. Karena itu, kerja sama internasional harus ditempatkan dalam kerangka kesetaraan, bukan subordinasi, dan tidak boleh menggerus kedaulatan bangsa maupun menyimpang dari cita-cita keadilan,” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, dalam bidang lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, Tanfidz Muktamar ke-48 menegaskan pentingnya respons terhadap krisis ekologis, pengelolaan sumber daya secara berkeadilan, serta tanggung jawab moral menjaga keberlanjutan kehidupan.
Muhammadiyah, kata dia, juga menempatkan penguatan sistem halal dan pengembangan halalan thayyiban sebagai bagian dari agenda strategis keumatan yang menyangkut dimensi etik, kesehatan, dan kemaslahatan publik.
“Dengan landasan tersebut, setiap kebijakan atau perjanjian internasional yang berpotensi mengganggu kedaulatan pengelolaan sumber daya alam maupun kewenangan dalam jaminan produk halal patut ditimbang secara kritis dalam kerangka amanat Muktamar dan tanggung jawab moral Muhammadiyah terhadap bangsa dan umat,” pungkas Wahyu.
Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan AS telah resmi menandatangani perjanjian tarif resiprokal bertajuk New Golden Age for US-Indonesia, yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, Kamis (19/2/2025) waktu AS.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyebut perjanjian tersebut merupakan bagian dari rangkaian 11 kesepakatan ekonomi yang telah ditandatangani kedua negara.
“Selama beberapa hari terakhir kita sudah menandatangani 11 agreement, termasuk perpanjangan Freeport 2041–2061, serta kerja sama pembelian jagung, kapas, furnitur, dan minyak,” ujar Airlangga.
Dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen, mencakup sektor pertanian dan industri.
Produk tersebut antara lain: minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang. Selain itu, AS juga memberikan tarif 0 persen di sektor tekstil dan apparel, melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).
Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk sejumlah produk asal AS, terutama di sektor pertanian.














