Kronologi Lengkap Dugaan Suap Pengurangan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kronologi Lengkap Dugaan Suap Pengurangan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

MAKLUMAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada 2025.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Ahad (11/1).

Berikut kronologi perkara tersebut:

Pertama, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan atas laporan PT WP dan menemukan potensi kekurangan bayar Rp75 miliar. Hasil itu disampaikan kepada wajib pajak.

Kedua, PT WP mengajukan sanggahan atas nilai tersebut. Dalam proses sanggah dan pembahasan lanjutan, nilai kekurangan bayar diturunkan secara bertahap.

Ketiga, dalam proses itu, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta agar PT WP membayar secara “all in” sebesar Rp23 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai komitmen fee.

Keempat, setelah negosiasi, nilai fee disepakati menjadi Rp4 miliar.

Kelima, untuk menyiapkan dana tersebut, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi pajak dengan PT NBK milik ABD. Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukarkan ke dalam dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS.

Baca Juga  Waspadai Ancaman Super Flu, Komisi E DPRD Jatim Minta Pemprov Siaga Dini

Keenam, pada Januari 2026, uang tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lain.

Ketujuh, saat proses distribusi itulah tim KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026.

Delapan orang diamankan, yakni DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan), AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi), ASB (tim penilai), ABD (konsultan pajak), PS (Direktur SDM dan PR PT WP), EY (staf PT WP), dan ASP (pihak swasta).

KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Barang bukti tersebut tidak hanya berasal dari satu wajib pajak, tetapi juga diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya,” ujar Asep.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026.

Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara penerima dijerat Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

KPK menyatakan masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *