Kukuhkan 227 Kepala SD dan SMP Negeri, Bupati Sidoarjo Tekankan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn mengukuhkan sebanyak 227 Kepala SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (12/8/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Sebanyak 227 Kepala SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo dikukuhkan oleh Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn, dalam prosesi yang dilangsungkan di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Subandi meminta para kepala sekolah tersebut memastikan tidak ada anak di Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Mereka juga diminta membuka kesempatan bagi setiap peserta didik untuk terus mengasah dan mengembangkan potensinya di bidang apa pun sesuai minat bakatnya.

“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi, dan setiap potensi mendapat kesempatan untuk berkembang,” tandasnya.

Subandi juga menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala sekolah yang menerima amanah baru. Ia meminta mereka menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menegaskan, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, tetapi memiliki tanggung jawab dalam menggerakkan proses pembelajaran dan membangun lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan peserta didik.

“Bapak dan Ibu kepala sekolah, ingatlah bahwa jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan penentu arah perubahan,” tegas Subandi.

Kemajuan sekolah, kata dia, sangat berkaitan dengan kepemimpinan kepala sekolah dalam menggerakkan guru, memastikan peserta didik memperoleh pendidikan yang bermutu, serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Subandi juga mengaitkan peran kepala sekolah dengan visi pembangunan Kabupaten Sidoarjo 2025–2030 yang digaungkannya, yakni “Menata Desa, Membangun Kota: Menuju Sidoarjo Metropolitan Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Baca Juga  Bupati Subandi Ajak Masyarakat Jaga Keamanan, Ketertiban, dan Kondusivitas Selama Mudik Lebaran

Ia menegaskan bahwa untuk mencapai visi tersebut membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan berkualitas.

“Peran kepala sekolah di sini, membentuk generasi masa depan melalui pendidikan yang inklusif, transparan, dan akuntabel,” tandas Subandi.

Program Beasiswa Pendidikan

Lebih lanjut, Subandi meminta para kepala sekolah mendukung sejumlah program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, termasuk program 20.000 beasiswa pendidikan.

Program tersebut, kata dia, harus menjadi salah satu instrumen untuk memastikan persoalan ekonomi tidak menjadi alasan bagi anak-anak Sidoarjo berhenti bersekolah.

“Pemerintah daerah berkomitmen pada program prioritas, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan,” sebutnya.

Selain persoalan akses pendidikan, Subandi juga meminta kepala sekolah lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan ODL (outdoor learning). Ia mengingatkan supaya pelaksanaan pembelajaran di luar kelas mempertimbangkan kemampuan peserta didik.

Sebab itu, ia menyarankan agar kegiatan ODL dilaksanakan di wilayah Jawa Timur, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan di antara siswa.

“Kadang saya kasihan melihat ODL terlalu jauh. Apalagi ada anak yang tidak mampu. Ini kan jadi kesenjangan yang ada di sekolah. Bapak kelola dengan baik. Tidak usah jauh-jauh. Yang penting teman-teman mampu,” sorot Subandi.

Cermat Kelola Revitalisasi

Tak cuma itu, Subandi juga mengingatkan para kepala sekolah tersebut supaya lebih cermat dalam mengelola program bantuan revitalisasi satuan pendidikan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan pembangunan diminta mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Tinjau RTLH di Krian, Bupati Subandi Target Renovasi Rumah Warga Setelah Lebaran

Ia juga meminta kepala sekolah membangun komunikasi dengan kontraktor yang ditunjuk serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan rampung tepat waktu.

“Karena, saya takutnya kepala sekolah yang baru ini butuh adaptasi. Jangan sampai nanti ada kepala sekolah yang baru. Dia, sebagai pengelola swakelola, ternyata pengelolaanya pembangunan tidak sesuai dengan spek, tidak sesuai dengan pembangunan,” tegasnya.

Lebih jauh, Subandi berharap tidak sampai ada kepala sekolah yang tersangkut persoalan hukum akibat pelaksanaan program revitalisasi yang tidak sesuai semestinya.

Sebab itu, ia juga meminta para kepala sekolah untuk betul-betul memanfaatkan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan program swakelola.

“Silakan Pak Inspektur kasih pendampingan. Biarkan nanti teman-teman kepala sekolah ini betul-betul mendapat pendampingan dalam program perbaikan yang ada di sekolahnya agar selesai dengan baik. Tidak ada urusan dan masalah dengan APH,” selorohnya.

Pengisian Jabatan Tanpa Gratifikasi

Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak melalui titipan maupun gratifikasi. Ia menandaskan, proses pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP negeri bebas dari praktik-praktik ilegal tersebut.

Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang itu, dengan menyatakan kesiapannya untuk memberikan sanksi tegas pemberhentian apabila ditemukan gratifikasi dalam proses pengisian jabatan.

“Kalau sampai terjadi ada gratifikasi, akan kita berhentikan. Satu sebagai ASN. Yang kedua sebagai guru. Ini penting karena Panjenengan semua adalah pembangun generasi. Masa depan anak kita bergantung panjenengan,” tandas Subandi.

Baca Juga  Lantik Ratusan Pramuka Garuda Sidoarjo, Bupati Subandi: Simbol Ketekunan, Kedisiplinan, dan Komitmen

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih menjelaskan, pengisian kepala sekolah dilakukan melalui serangkaian tahapan seleksi.

Untuk kepala SD Negeri, terdapat 90 kepala sekolah yang memperoleh jabatan melalui promosi, sedangkan lainnya merupakan kepala sekolah yang bergeser ke satuan pendidikan lain.

Pada tingkat SMP Negeri, sebanyak 12 orang mengisi jabatan melalui promosi, sementara 15 lainnya merupakan kepala sekolah yang dimutasi ke SMP negeri lain.

Netti menekankan, proses seleksi dilakukan secara transparan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Penetapan promosi kepala sekolah melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kemudian mutasi juga begitu. Ini juga ada penilaian dari PPK yang dipimpin oleh Ibu Sekda. Kemudian ditetapkan oleh SK Bapak Bupati,” terangnya.

Proses administrasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data dari kedua aplikasi tersebut kemudian disinkronisasi hingga diterbitkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu tahapan sebelum pengukuhan. “Pertek-nya turun, kemudian baru bisa dilakukan proses pengukuhan hari ini,” tandas Netty.***