MAKLUMAT — Kurban digital menjadi fenomena jelang Iduladha. Kemudahan teknologi, pembayaran online, hingga meningkatnya literasi digital masyarakat membuat layanan kurban digital semakin diminati dalam beberapa tahun terakhir.
Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Tika Widiastuti SE M Si, menilai perkembangan platform kurban digital menunjukkan adaptasi ekonomi syariah terhadap teknologi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi Islam berbasis aplikasi,” ujar Prof Tika dikutip dari laman UNAIR, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, berbagai platform mulai dari e-commerce, fintech syariah, hingga lembaga zakat menyediakan layanan kurban digital dengan sistem yang lebih praktis, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Tren tersebut semakin menguat setelah pandemi Covid-19 yang mengubah perilaku masyarakat menjadi serba digital.
Kurban Digital Dinilai Sah Secara Syariah
Menurut Prof Tika, dari sisi syariah, kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat ibadah kurban, terutama terkait akad wakalah atau pelimpahan kuasa kepada lembaga atau platform.
Melalui akad tersebut, platform mendapat kuasa untuk membeli, menyembelih, hingga mendistribusikan hewan kurban kepada penerima manfaat.
“Namun, masih terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib sehingga dokumentasi digital sudah cukup, sedangkan sebagian lain lebih menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai platform kurban digital perlu mengambil pendekatan terbuka dan edukatif kepada masyarakat. Platform tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai akad, proses penyembelihan, hingga distribusi hewan kurban.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberi pilihan untuk menyaksikan proses penyembelihan secara langsung melalui live streaming maupun laporan visual.
Tantangan Transparansi Kurban Digital
Prof Tika menegaskan bahwa model bisnis kurban digital saat ini belum sepenuhnya selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari transparansi harga, kejelasan akad, pengelolaan dana, hingga potensi komersialisasi ibadah.
Karena itu, ia menilai regulasi dan pengawasan syariah terhadap platform kurban digital menjadi kebutuhan mendesak.
“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah perkembangan layanan kurban digital yang semakin cepat,” ujarnya.
Kurban Digital Perkuat Ekonomi Syariah
Lebih lanjut, Prof Tika menyebut kurban digital memiliki kontribusi besar dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Selain memperluas akses layanan ibadah berbasis digital, platform tersebut juga membantu memperluas distribusi hewan kurban ke daerah terpencil dan wilayah minim distribusi.
“Contohnya seperti memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan ibadah berbasis digital, meningkatkan transaksi ekonomi halal, dan memperkuat integrasi antara teknologi dengan keuangan syariah,” katanya.
Ia juga melihat potensi besar integrasi kurban digital dengan instrumen syariah lain seperti zakat digital, sedekah online, hingga wakaf produktif dalam satu ekosistem platform Islam digital.
Meski demikian, Prof Tika mengingatkan agar digitalisasi kurban tidak meminggirkan peternak lokal kecil. Menurutnya, platform harus membangun kemitraan langsung dengan peternak daerah, bukan hanya bekerja sama dengan pemasok besar.
“Platform juga perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta pemberdayaan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital,” pungkasnya.
Profil Prof Dr Tika Widiastuti
Prof Tika merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) sekaligus Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni FEB UNAIR. Ia dikenal sebagai akademisi dan pakar ekonomi Islam yang fokus pada pengembangan keuangan sosial syariah, khususnya zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Perjalanan akademiknya terbilang cemerlang. Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Pembangunan di UNAIR, Prof Tika melanjutkan studi Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam di Universitas Indonesia (UI). Ketertarikannya pada ekonomi syariah kemudian membawanya meraih gelar doktor Ilmu Ekonomi Islam di Universitas Airlangga pada usia muda.
Prof Tika resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar UNAIR pada 18 Oktober 2023 melalui orasi ilmiah bertajuk “Integrasi Keuangan Sosial Islam Menuju Indonesia Bebas Kemiskinan”. Dalam orasi tersebut, ia menekankan pentingnya optimalisasi dana sosial Islam sebagai solusi pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Selain aktif sebagai akademisi dan peneliti dengan ribuan sitasi ilmiah, Prof Tika juga memimpin sejumlah pusat studi syariah, di antaranya Center for Innovative Islamic Investment and Capital Market (CIIICAM) serta Center of Islamic Social Finance Intelligence.
Melalui berbagai lembaga tersebut, ia aktif mengembangkan tata kelola ekonomi syariah modern, termasuk pengawasan layanan digital berbasis syariah seperti platform kurban digital, agar tetap transparan, sesuai prinsip Islam, dan mampu memberdayakan masyarakat serta peternak lokal.***












