Laksanakan Amanat Muktamar, PP Muhammadiyah Imbau Penjaringan Isu Hukum, HAM, dan Hikmah

Laksanakan Amanat Muktamar, PP Muhammadiyah Imbau Penjaringan Isu Hukum, HAM, dan Hikmah

MAKLUMAT — PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) mengimbau kepada jajaran di tingkat wilayah untuk melakukan penjaringan isu-isu hukum, HAM, dan hikmah.

Isu-isu yang dimaksudkan terutama mencakup dampak sosial dan budaya industri ekstraktif di wilayah masing-masing, yang nantinya akan menjadi bahan untuk penguatan program hukum, HAM, dan hikmah.

Imbauan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor 1764/I.0/A/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa MHH, LHKP, dan LBHAP PP Muhammadiyah telah melakukan berbagai riset dan kajian multidisiplin dan menuangkannya dalam bentuk policy brief (kertas kebijakan) yang membahas soal dampak sosial dan budaya industri ekstraktif.

Setidaknya terdapat lima policy brief yang telah dihasilkan oleh kajian ketiga majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah tersebut, yakni:

  1. Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Luruskan Arah Reformasi Perpajakan Indonesia;
  2. Kehampaan Hak di Balik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City;
  3. “Transmigrasi Lokal” Rempang Eco City dan Koreksi Atas Pendekatan Pembangunan Nasional;
  4. Wadas: Pelanggaran HAM dan Krisis Sosio-Ekologi Atas Nama PSN; serta
  5. Peta Problem, Advokasi, dan Rekomendasi Kebijakan: Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Baca Juga  Panwascam Tegalsari Gelar “Cangkruk Pengawasan”, Sosialisasi Pemilu Tanpa Kecurangan

Selain itu, MHH, LHKP, dan LBHAP PP Muhammadiyah juga merilis laporan riset bertajuk “Laporan Riset Industri Tambang dan Prostitusi: Kasus di Morowali, Halmahera, dan Ibu Kota Nusantara.”

Seluruh produk policy brief tersebut dapat diakses melalui link berikut ini: bit.ly/policybriefLHKP

Imbauan PP Muhammadiyah melalui MHH, LHKP, dan LBHAP untuk melakukan penjaringan isu hukum, HAM, dan hikmah.
Imbauan PP Muhammadiyah melalui MHH, LHKP, dan LBHAP untuk melakukan penjaringan isu hukum, HAM, dan hikmah.

Muhammadiyah menegaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah sekaligus bentuk pengkhidmatan kebangsaan, yakni dengan mengusahakan pemajuan demokrasi, peningkatan ekonomi, pengembangan huku, dan pengembangan kebudayaan.

Kesemua pandangan atas kajian yang telah dilakukan MHH, LHKP, dan LBHAP PP Muhammadiyah terkait industri estraktif dan alih fungsi lahan tersebut, telah berhasil ditemukan melalui riset ilmiah dengan lokus penelitian mengambil pada beberapa bagian industri ekstraktif dengan mengeksplorasi: peta aktor; pendidikan; kesehatan; ekonomi; lingkungan; sosial; dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketiga majelis/lembaga PP Muhammadiyah itu menyebut, temuan-temuan dalam riset yang dilakukannya sangat menarik untuk dinaikkan eskalasinya agar masyarakat, utamanya di daerah-daerah lain, sehingga dapat memahami dampak sosial, lingkungan hingga kesehatan.

Selain itu, hasil riset tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam melihat masalah-masalah lain yang berkaitan dengan dampak industri estraktif dan alih fungsi lahan yang dilakukan secara masif dan tidak terukur.

“Imbauan ini sejalan dengan Tanfidz Muktamar ke-48 bahwa konflik, kekerasan, diskriminasi, serta problem sosial-ekonomi, termasuk yang dialami perempuan, sungguh mengharuskan adanya kehadiran perempuan berkemajuan yang membawa nilai-nilai ajaran Islam yang damai, harmoni, menjunjung tinggi keadaban mulia, dan berwawasan wasathiyah-berkemajuan untuk terwujudnya peradaban utarama yang rahmatan lil ‘alamin,” bunyi surat imbauan tersebut.

Baca Juga  Ketika Legenda Disatukan "Titip Rindu Buat Ayah"; Iwan Fals Lantang Bersuara, Ebiet Membelai Rasa
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *