27.5 C
Malang
Senin, April 7, 2025
KilasLangkah Berani Gubernur Bali, Larang Produksi Air Mineral Kemasan Plastik di Bawah...

Langkah Berani Gubernur Bali, Larang Produksi Air Mineral Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster, saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Ahad (6/4/2025). (Tangkapan layar/ Ubay NA)
Gubernur Bali Wayan Koster, saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Ahad (6/4/2025). (Tangkapan layar/ Ubay NA)

MAKLUMAT — Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengambil langkah berani dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, ia melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Ahad (6/4/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bakal mengundang seluruh produsen AMDK, baik swasta maupun BUMD. Termasuk, kata dia, perusahaan multinasional seperti Danone.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah,” kata Koster.

Menjaga Alam, Bukan Mematikan Usaha

Khusus kemasan kecil seperti botol kecil dan gelas plastik, ia menegaskan larangan berlaku penuh. Namun, untuk kemasan galon, masih diperbolehkan. “Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” tambahnya.

Koster menampik anggapan yang menilai bahwa aturan tersebut akan merugikan para pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan itu justru harus menjadi panggilan moral untuk bersama-sama menjaga lingkungan Bali.

Ia meminta para pelaku usaha AMDK untuk memproduksi air minum dalam kemasan yang lebih inovatif dan bukan plastik sekali pakai. “Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya,” tandas Koster.

Bali Hadapi Darurat Sampah

Lebih lanjut, Koster menyebut bahwa aturan tersebut terlahir atas keprihatinan terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bali yang sudah penuh dan tak mampu lagi menampung sampah.

Salah satu sampah yang banyak ditemui adalah limbah plastik, yang juga merugikan lingkungan dalam jangka panjang. Sebab, plastik adalah salah satu bahan yang cukup sulit dan lama terurai.

Atas dasar tersebut, Koster menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara progresif dari hulu ke hilir, sebagai bagian dari solusi berkelanjutan menghadapi krisis lingkungan hidup di Bali.

Peluncuran Resmi 11 April 2025

Koster mengungkapkan, Surat Edaran tersebut bakal diluncurkan secara resmi pada Jumat, 11 April 2025 mendatang. Art Center Denpasar bakal menjadi venue dilaksanakannya peluncuran yang akan dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Bali, Forkopimda, hingga Menteri Lingkungan Hidup.

“Jadi konsolidasi sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer