LaNyalla Surati Presiden, Soroti Sejumlah Pasal Bermasalah yang Bikin Pelaku dan Pengurus Olahraga Gelisah

LaNyalla Surati Presiden, Soroti Sejumlah Pasal Bermasalah yang Bikin Pelaku dan Pengurus Olahraga Gelisah

MAKLUMAT — Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyurati Presiden Prabowo Subianto, terkait kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Induk Cabang Olahraga (Cabor). Melalui surat tersebut, ia berharap Prabowo dapat mengetahui secara utuh duduk perkara persoalan yang tengah terjadi.

Dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025), LaNyalla mengungkapkan, kegelisahan tersebut bermula dari lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang setelah dikaji secara cermat, menurutnua bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olympic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” ujarnya.

LaNyalla menambahkan, kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga adalah menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. Bahkan, lebih jauh, federasi olahraga internasional bisa saja membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi.

Pasal-pasal yang menjadi sorotannya, antara lain Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang kewajiban ketua organisasi olahraga mencari sumber dana di luar pemerintah. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pasal 79 UU Keolahragaan Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, serta UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Baca Juga  Tiket Kereta Lebaran sudah Dibuka, Simak Jadwalnya

Kemudian, Pasal 19 ayat (2) yang memberi kewenangan Menteri untuk melantik pengurus organisasi olahraga prestasi. Padahal, Pasal 37 ayat (3) UU 11/2022 secara tegas menyatakan induk organisasi cabang olahraga dan KONI bersifat mandiri, dikelola profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan.

“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” terang LaNyalla, yang juga pernah menjabat Ketua Umum PSSI itu.

Dalam suratnya, LaNyalla juga menyertakan hasil kajian akademik Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya. Kajian tersebut merinci 10 pasal Permenpora yang dinilai bermasalah.

Selain ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, surat yang dilayangkan senator dari Dapil Jawa Timur itu juga dikatakan telah ditembuskan ke Komisi X dan Ketua DPR RI, Komite III dan Ketua DPD RI, KONI, KOI, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.

Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas LaNyalla.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *