
MAKLUMAT — Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat amnesti. Usulan ini muncul dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong stabilitas sosial, khususnya di wilayah konflik seperti Papua.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, data narapidana yang berpotensi menerima amnesti sedang diklasifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Proses ini mencakup asesmen mendalam untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria.
“Kami masih memilah data agar pemberian amnesti benar-benar sesuai dengan tujuan, yakni kemanusiaan dan rekonsiliasi,” ujar Supratman.
Kriteria penerima amnesti mencakup narapidana kasus ringan, mereka yang sakit berkepanjangan, hingga kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada 18 narapidana asal Papua yang tidak terkait aktivitas bersenjata.
Menurut Supratman, langkah ini mencerminkan iktikad baik pemerintah untuk mendukung perdamaian di Papua. Pemberian amnesti diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat rekonsiliasi dan memperbaiki hubungan sosial di masyarakat.
Presiden Prabowo telah menyetujui prinsip kebijakan ini. Namun, keputusan akhir akan dipertimbangkan bersama DPR setelah usulan resmi diajukan. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat membawa dampak positif, tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial di berbagai wilayah.