
MAKLUMAT – Amnesty International telah merilis laporan yang menyebut tindakan Israel di Jalur Gaza sebagai sebuah tindakan genosida.
Berdasarkan penelitian yang mereka lakukan selama berbulan-bulan, lembaga hak asasi manusia (HAM) itu menyatakan perang Israel di Gaza telah memenuhi kriteria genosida sesuai hukum internasional.
Bukti dan Temuan Penelitian
Dalam laporan bertajuk You Feel Like You Are Subhuman: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza, Amnesty mengungkap hasil investigasi yang melibatkan wawancara saksi, analisis bukti visual dan digital, hingga citra satelit.
Melansir Al Jazeera pada Jumat (6/12/2024), Laporan tersebut juga mencatat pernyataan pejabat senior pemerintah dan militer Israel.
“Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” ujar Sekjen Amnesty International, Agnes Callamard.
Amnesty menegaskan, militer Israel telah melakukan tiga dari lima tindakan yang dilarang menurut Konvensi Genosida 1948, termasuk pembunuhan massal terhadap warga sipil.
Praktik tersebut menimbulkan kerusakan fisik dan mental yang tak dapat dipulihkan.
Meskipun sudah ada peringatan internasional, termasuk keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta Israel segera membuka akses kemanusiaan bagi warga Gaza, Amnesty menyebut Israel tetap melanjutkan tindakan yang menghancurkan kehidupan rakyat Palestina.
“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional. Ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tegas Callamard.
Patahkan Argumen Israel
Selain itu, Amnesty menolak argumen Israel yang menyatakan serangan mereka terhadap Hamas dapat dilakukan di mana saja, termasuk di wilayah berpenduduk sipil.
Dalam laporan tersebut, Amnesty menyebutkan bahwa kehadiran Hamas di wilayah padat penduduk tidak membebaskan Israel dari kewajiban melindungi warga sipil.
Laporan tersebut menambahkan, sikap Israel yang memandang warga Palestina sebagai kelompok yang dapat dibuang menjadi bukti kuat adanya niat untuk melakukan genosida.