Laporan Banggar DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2026, PAD Turun Rp1,96 Triliun Dibanding Proyeksi Nota Keuangan Gubernur

Laporan Banggar DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2026, PAD Turun Rp1,96 Triliun Dibanding Proyeksi Nota Keuangan Gubernur

MAKLUMAT – DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11/2025).

Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Erick Komala, memaparkan bahwa pembahasan Raperda APBD 2026 dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada RKPD 2026 dan KUA-PPAS 2026.

Banggar dan TAPD sepakat menetapkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp26,3 triliun. Jumlah ini turun Rp1,96 triliun atau sekira 6,94 persen dibandingkan dengan proyeksi dalam Nota Keuangan Gubernur sebesar Rp28,26 triliun.

“Penurunan tersebut disebabkan oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TkD) dari pemerintah pusat, yang berkurang hingga Rp2,8 triliun dibandingkan APBD 2025,” kata Erick.

Meski demikian, lanjut politisi PSI ini, Banggar bersama TAPD masih berhasil meningkatkan proyeksi pendapatan sebesar Rp215,32 miliar dibandingkan hasil revisi awal pasca pemangkasan TkD, berkat peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rinciannya, pajak daerah naik Rp171,2 miliar, retribusi daerah naik Rp26,73 miliar dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan naik Rp17,38 miliar.

Banggar, kata Erick, menyoroti bahwa PAD 2026 mencapai 66 persen dari total pendapatan daerah, dengan pajak daerah sebagai kontributor dominan sebesar 76 persen.

Namun, pertumbuhan PAD yang hanya ditargetkan naik 2 persen dari tahun sebelumnya dianggap masih di bawah target moderat.

“Banggar mendorong adanya reformasi pengelolaan aset daerah dan BUMD agar optimalisasi PAD dapat dicapai tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Bakal Bangun 30 Ribu Rumah Murah untuk Nakes, Wakil Ketua DPRD Jatim: Terobosan Sangat Penting

Transfer ke Daerah Turun 24 Persen

Lebih lanjut, Banggar mencatat penurunan signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Total penurunan mencapai 24 persen dibandingkan alokasi tahun 2025.

Menurut Erick, hal ini mencerminkan kebijakan konsolidasi fiskal pemerintah pusat, di mana dukungan ke daerah lebih diarahkan pada efisiensi dan kinerja. DPRD Jatim berharap Pemprov dapat mengantisipasi dampak penurunan TkD ini dengan tetap menjaga pembiayaan program prioritas dan pelayanan publik.

Meski menghadapi tekanan fiskal, DPRD Jatim menegaskan bahwa target kinerja pembangunan daerah tetap harus tercapai sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026.

“Penurunan pendapatan tidak boleh menghambat laju pembangunan. Pemerintah provinsi harus cermat dan kreatif dalam menggali potensi pendapatan baru,” tegas Erick.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *