MAKLUMAT — Pemerintah resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan nonpangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: apakah produksi dan distribusi nasional sudah benar-benar siap menutup kebutuhan masyarakat?
Daftar larangan mencakup komoditas strategis seperti gula, beras, hingga pakaian bekas, serta berbagai barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, limbah, perkakas tangan jadi, dan alat kesehatan mengandung merkuri.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Prof. Subejo, menilai kebijakan ini berpotensi menghidupkan industri nasional. Namun ia mengingatkan bahwa tanpa data pasokan yang solid, larangan impor justru bisa memicu tekanan ekonomi.
“Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya,” ujarnya, Rabu (14/1).
Menurut Subejo, masalah tidak berhenti pada produksi. Sistem distribusi dan logistik juga menjadi penentu apakah barang benar-benar sampai ke masyarakat secara merata.
“Kalau jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik, itu juga jadi masalah,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan impor ilegal, terutama pada komoditas seperti pakaian bekas. Pengawasan di pelabuhan dinilai masih rentan, apalagi dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari ribuan pulau.
“Kadang-kadang melalui pulau-pulau kecil yang tidak terdeteksi secara intensif, itu dimungkinkan,” ujarnya.
Selain itu, Subejo menilai larangan impor tidak bisa dilepaskan dari relasi perdagangan internasional. Indonesia masih bergantung pada impor sejumlah komoditas seperti gandum dan buah-buahan subtropis.
“Kalau Indonesia tidak mau menerima barangnya, tentu kelapa sawit dan karet Indonesia juga bisa tidak diterima. Karena itu perlu negosiasi supaya saling memahami,” katanya.
Ia menegaskan, indikator keberhasilan kebijakan ini akan terlihat dari dua hal: stabilitas produksi dan stabilitas harga di pasar.
“Hukum ekonomi sederhana, kalau jumlahnya tidak cukup, permintaan naik, pasti harganya naik,” pungkasnya.***













