19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
OpiniLarangan Pakai Jilbab Cederai Nilai Pancasila

Larangan Pakai Jilbab Cederai Nilai Pancasila

NEGARA Indonesia bukanlah negara penganut sekulerisme. Bukan pula negara penganut agnostik, apalagi negara penganut atheisme. Namun, Indonesia adalah negara berketuhanan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Seyogyanya, tidak ada aturan yang bisa mencederai nilai-nilai luhur Pancasila. Salah satunya melalui upaya pelarangan bagi seorang wanita muslim (muslimah) untuk mengenakan jilbab sebagaimana keyakinannya. Sebab, pelarangan wanita muslim mengenakan jilbab merupakan tindakan yang dapat mencederai Pancasila.

Seperti menimpa anggota Paskibraka putri yang bakal bertugas dalam upacara Kemerdekaan Indonesia ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apapun dalih dan alasannya. Tidaklah dibolehkan melarang Paskibra putri melapas jilbabnya. Lebih-lebih karena dasar kesetaraan dan tanpa ada paksaan sekalipun.

Pancasila sebagai dasar negara seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membikin setiap kebijakan dan melakukan tindakan. Pancasila, melalui sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tegas menghormati kebebasan beragama dan menghormati hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk mengenakan jilbab bagi seorang muslimah.

Upaya pelarangan ini secara langsung mengabaikan hak dasar seorang wanita muslimah untuk menjalankan keyakinan agamanya. Hal ini juga merupakan pengkhianatan terhadap prinsip yang menjadi fondasi keberagaman dan toleransi di Indonesia.

Kemudian, dalam sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan kita untuk memperlakukan setiap individu dengan adil dan menghormati martabat manusia tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan.

Larangan berjilbab ini merupakan tindakan yang tidak adil, karena memaksa anggota Paskibraka putri untuk memilih antara berpartisipasi dalam tugas kenegaraan atau menjalankan keyakinan agamanya. Ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pilihan pribadi dan kebebasan beragama, yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara berlandaskan Pancasila.

Pelarangan pemakaian jilbab juga tidak sesuai dengan semangat sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Di mana, sila ketiga Pancasila mengajarkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka keberagaman. Maklum, Indonesia adalah negara yang kaya akan berbagai suku, agama, dan budaya, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Larangan berjilbab ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa dengan menciptakan rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di kalangan umat Muslim. Tindakan semacam ini bisa merusak pondasi persatuan yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia.

Presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam situasi ini, Presiden berkewajiban untuk melaksanakan investigasi menyeluruh terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang notabene bertugas sebagai penjaga Pancasila.

Jika BPIP sebagai lembaga yang seharusnya mengawal dan melindungi nilai-nilai Pancasila justru terlibat atau lalai dalam menghadapi kemelut yang terjadi, maka Presiden harus turun tangan untuk memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan.

Larangan berjilbab yang diterapkan tanpa dialog dan pertimbangan matang hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini tidak sesuai dengan sila keempat, yang berbunyi kerakyatan yang kipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila tersebut menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, investigasi yang dilakukan oleh Presiden terhadap BPIP harus mencakup evaluasi bagaimana lembaga ini menjalankan tugasnya dalam menjaga keselarasan kebijakan negara dengan nilai-nilai Pancasila, serta bagaimana aspirasi dan kepentingan rakyat benar-benar diwakili dan dilindungi.

Akhirnya, sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menuntut agar setiap warga negara diperlakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Investigasi yang dilakukan oleh Presiden terhadap BPIP harus bertujuan untuk mengembalikan keadilan di tengah masyarakat, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, serta memastikan bahwa lembaga yang bertugas menjaga Pancasila berfungsi sesuai dengan tanggung jawabnya.

Antonius Widiyo Utomo, Penulis adalah Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jawa Timur

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer