MAKLUMAT — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah se-Indonesia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu dinilai sudah sangat layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, sebab dampaknya yang begitu luas dan luar biasa.
Perwakilan LBH AP dari berbagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) di wilayah terdampak menyoroti dan mempertanyakan alasan pemerintah tak kunjung menetapkan status bencana nasional.
Mereka juga mengungkapkan situasi terkini di wilayah terdampak. Bahkan, beberapa daerah yang tidak terdampak banjir dan tanah longsor secara langsung, disebut juga mengalami kesulitan lantaran akses keluar di perbatasan yang terputus, dan sinyal komunikasi yang belum stabil.
“Resistensi negara untuk menetapkan darurat bencana nasional membuat penanganan berjalan lambat dan berisiko menambah jumlah korban,” tulis LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
LBH AP Muhammadiyah menilai keterbatasan penanganan di lapangan menjadi masalah serius. Hingga kini, sumber daya yang dikerahkan didominasi kemampuan daerah, sedangkan dukungan pemerintah pusat dinilai belum dikerahkan secara maksimal. Kondisi itu, lanjutnya, berpotensi menyebabkan kematian lanjutan bukan semata akibat bencana, melainkan karena keterlambatan penanganan dan minimnya kehadiran negara.
Menurut LBH AP Muhammadiyah, keterlambatan penanganan berdampak langsung pada keselamatan warga dan dinilai melanggar hak atas perlindungan serta lingkungan hidup yang layak. Mereka menegaskan penetapan status bencana nasional diperlukan agar mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas lembaga, serta akses bantuan dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
Atas dasar itu, LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia meminta Presiden segera menetapkan status bencana nasional, sekaligus memastikan langkah penegakan hukum dan pemulihan ekologi berjalan seiring dengan upaya penyelamatan dan perlindungan warga terdampak.
“Berdasarkan hal-hal tersebut kami LBH AP Muhammadiyah Se Indonesia mendesak Presiden untuk segera menetapkan Status Bencana Nasional dan memastikan langkah penegakan hukum serta pemulihan ekologi,” sambungnya.
Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera yang disebut sebagai dampak atas kebijakan negara yang “serampangan” membuka hutan dan membiarkan deforestasi itu, disebut telah berdampak terhadap sedikitnya 52 kabupaten/kota di tiga provinsi. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (15/12/2025), tercatat 1.030 korban meninggal dunia dan sebanyak 206 orang masih hilang.
Selain itu, ribuan orang mengalami luka-luka, puluhan ribu rumah dan fasailitas serta infrastuktur publik mengalami kerusakan. Sejumlah wilayah juga masih terisolasi karena akses jalan serta komunikasi yang terputus dan belum pulih sepenuhnya.