22.4 C
Malang
Rabu, Maret 26, 2025
KilasLegislator PAN Tolak Penghapusan SKCK dalam Rekrutmen Kerja

Legislator PAN Tolak Penghapusan SKCK dalam Rekrutmen Kerja

Legislator PAN
Legislator PAN Arisal Aziz menolak penghapusan SKCK dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Foto:Fraksi PAN

MAKLUMAT — Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, menolak usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) untuk menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurutnya, SKCK memiliki peran krusial dalam memastikan calon pekerja tidak memiliki rekam jejak kriminal yang dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena dokumen ini menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz dikutip dari laman Fraksi PAN, Senin (25/3/2025).

Sebagai seorang legislator sekaligus pelaku usaha, Arisal menilai SKCK menjadi instrumen utama bagi perusahaan dalam menyeleksi calon karyawan. Ia menegaskan bahwa keberadaan SKCK membantu dunia usaha dalam menjaga stabilitas operasional serta mengurangi risiko keterlibatan tenaga kerja dalam tindak kriminal.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 itu menambahkan, meskipun SKCK telah lama menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan, masih terdapat kasus kriminal yang melibatkan karyawan.

“Sudah ada SKCK saja masih ada yang berbuat kriminal. Kalau dihapus, bisa dibayangkan dampaknya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar SKCK tidak lagi menjadi persyaratan dalam rekrutmen tenaga kerja. Menurut Pigai, keberadaan SKCK menjadi kendala bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan. Situasi ini, katanya, justru meningkatkan risiko mereka kembali melakukan tindak pidana karena keterbatasan akses terhadap lapangan kerja.

Pigai juga menyatakan bahwa jika usulan tersebut tidak mendapatkan respons dari Polri, pihaknya akan mempertimbangkan pembuatan rancangan Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

SKCK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan diperjelas melalui Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Dokumen ini tidak hanya menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan, tetapi juga diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pencalonan pejabat, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), hingga pengurusan paspor dan visa.***

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer