LHKP dan MHH PP Muhammadiyah Desak Kapolri Mundur

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah Desak Kapolri Mundur

MAKLUMAT — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengundurkan diri. Desakan ini disampaikan setelah tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain itu, lebih dari 600 orang ditangkap secara sewenang-wenang. LHKP dan MHH menilai peristiwa itu sebagai bentuk pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).

”Tindakan represif aparat dalam peristiwa ini masuk kategori extra judicial killing. Itu pelanggaran hak hidup yang dijamin konstitusi,” tegas Ketua LHKP PP Muhammadiyah Dr. phil. Ridho Al-Hamdi dalam pernyataan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Ahad (31/8/2025).

Menurut pernyataan tersebut, tragedi Affan hanya puncak dari pola kekerasan aparat yang terus berulang. Sebelumnya, kekerasan serupa muncul di Rempang, Wadas, hingga Tragedi Kanjuruhan. Aparat, kata Muhammadiyah, sering kali digunakan untuk mengamankan kepentingan proyek dan korporasi ketimbang melindungi rakyat.

”Negara melalui Polri gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak hidup, hak aman, dan hak menyampaikan pendapat,” lanjut Trisno.

Lima Tuntutan

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, Presiden dan Kapolri diminta memastikan penyelidikan transparan melalui tim independen bersama Komnas HAM dan elemen masyarakat sipil. Kedua, Presiden diminta memerintahkan reformasi menyeluruh di tubuh Polri, termasuk audit terhadap penggunaan kewenangan dan persenjataan.

Baca Juga  Risma Ziarah ke Makam Ronggolawe dan Makam Sunan Bonang

Ketiga, Kapolri diminta mundur karena dianggap gagal mengubah watak represif institusi kepolisian. ”Diamnya pemerintah sama dengan merestui tindakan brutal aparat,” kata Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah David Efendi.

Keempat, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah meminta seluruh demonstran yang ditahan segera dibebaskan. Kelima, Muhammadiyah menilai kondisi ini sebagai darurat HAM yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.

Tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan tragedi Affan Kurniawan menjadi alarm moral bagi bangsa. Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi cara pemerintah berinteraksi dengan rakyat.

”Tanpa perubahan signifikan, Indonesia bisa tergelincir menjadi negara tiran dalam kemasan baru,” tandasnya.

Pernyataan resmi itu ditandatangani Ketua LHKP PP Muhammadiyah Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, serta diketahui oleh Ketua PP Muhammadiyah Dr. M. Busyro Muqoddas.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *