
MAKLUMAT — Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pamekasan, Hudan Nasihin, menyatakan bakal menindaklanjuti kasus perusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, yang menurutnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengakibatkan bencana.
Hudan mengatakan, kasus perusakan kawasan mangrove di Desa Ambat telah ia adukan ke Polres Pamekasan sejak tahun lalu, 2024. Namun, sampai saat ini ia menyebut belum ada titik terang ataupun perkembangan yang berarti terhadap kasus tersebut. “Sampai sekarang tidak ada titik terang terkait tindak lanjut (kasus) perusakan mangrove di Desa Ambat, padahal masalah ini sudah lama diadukan,” ujarnya kepada Maklumat.ID, Sabtu (1/2/2025).
Sebab itu, Hudan menegaskan bakal menindaklanjuti kasus tersebut ke Polda Jatim. Ia mengungkapkan bahwa internalnya di LHKP PDM Pamekasan telah berkoordinasi lebih lanjut soal kasus perusakan mangrove di Desa Ambat itu.
“Kami akan melakukan tindak lanjut ke Polda Jatim untuk meminta bantuan dalam proses penyelidikan kasus pengerusakan di Desa Ambat. Kami berharap bahwa Polda Jatim dapat membantu kami dalam mengatasi kendala yang kami hadapi,” tegasnya.
Hudan menandaskan, LHKP PDM Pamekasan bakal berupaya bagaimana untuk mengembalikan kawasan mangrove yang telah dirusak itu ke kondisi semula. Sebab, menurutnya, kawasan mangrove sangat penting, apalagi di wilayah pesisir, juga sebagai aset dan tidak boleh dirusak oleh perorangan maupun korporasi mana pun.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan kawasan mangrove yang telah rusak ke kondisi semula,” terang pemuda yang juga menjabat di Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur itu.
Polres Pamekasan Akui Alami Kendala
Sebelumnya, Polres Pamekasan mengaku terdapat kendala dalam penyelidikan terhadap kasus dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Kendala yang dimaksud terjadi pada saat pengukuran batas tanah, sebab lahan mangrove yang diduga dirusak berada di tanah milik perorangan.
“Kasus masih proses penyelidikan, namun kendala perkara tersebut karena masyarakat sendiri keberatan untuk dilakukan pengukuran dari BPN batas tanah yang ditanami pohon mangrove, sedangkan pohon mangrove yang diduga dirusak berada di tanah milik Yuk Pang,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (31/1/2025).
DLH: Ada Ketentuan Pidana
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Farhatin, menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan kawasan mangrove itu telah melanggar aturan. Merujuk pada Undang-undang (UU) 32/2009, setiap tindakan perusakan lingkungan memiliki sanksi.
“Kalau menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan baik air, udara itu ada sanksinya, ada ketentuan pidananya,” kata Farhatin, usai meninjau lokasi pengrusakan mangrove pada Selasa (18/1/2025) lalu.
Selain itu, Farhatin juga menegaskan sanksi atau hukuman bagi perusak lingkungan juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 13/2014, bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan seperti mangrove dan ekosistem laut, masuk kategori pelanggaran.