MAKLUMAT – Kebijakan parkir di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menyampaikan dukungan sekaligus catatan kritis terhadap regulasi parkir yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik (Diskulik) bertema “Parkir dan Mobilitas Perkotaan” yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di Aula PDM Kota Surabaya.
Ketua LHKP PDM Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyebut bahwa penataan parkir merupakan bagian penting dari upaya menata kota sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD akan berpengaruh juga ke program-program pemerintah kota kepada rakyat. Maka ayo kita kawal,” ujarnya.
Zuhro juga menekankan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan menciptakan kota yang tertib dan terkelola dengan baik, khususnya di tengah padatnya mobilitas kendaraan di kota besar seperti Surabaya.
“Ini penting agar tata kelola kota yang baik, tidak semrawut. Apalagi ini di kota sebesar Surabaya,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut tidak boleh mengabaikan keberadaan juru parkir (jukir) yang selama ini masih memiliki peran di lapangan.
“Dalam beberapa hal, jukir diperlukan. Nah, bagaimana agar mereka bisa dilatih agar lebih baik,” katanya.
Menurut Zuhro, jukir merupakan bagian dari warga kota yang memiliki hak untuk diperhatikan, termasuk dalam hal pelatihan dan jaminan kesejahteraan. Ia berharap Pemkot Surabaya tidak memarjinalkan para jukir dalam kebijakan baru yang diterapkan.
“Kita juga harus memperhatikan hal semacam ini, tidak menepikan salah satu pihak. Tapi bersama untuk memperbaiki bersama,” tegasnya.
Zuhro mengajak semua elemen, termasuk masyarakat sipil, untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan implementasi kebijakan publik di kota Surabaya agar dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
“Membangun Surabaya tidak bisa sendirian, harus bersama-sama. Harus ada sinergi,” pungkasnya.