LKPJ Jatim 2025 Layak, Khofifah Tegaskan Komitmen Transparansi

LKPJ Jatim 2025

MAKLUMAT — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi atas pendapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur akhir Tahun Anggaran 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/4), dengan agenda penyampaian pendapat Pansus terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dinyatakan layak dan telah memenuhi standar minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Khofifah menyampaikan terima kasih atas kerja keras DPRD Jawa Timur, khususnya tim Pansus, dalam melakukan pembahasan yang komprehensif dan konstruktif.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pendapat Pansus DPRD Jawa Timur yang menyatakan LKPJ layak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis.

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Khofifah menegaskan bahwa proses pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi dari DPRD menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai penjalin sinergi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegasnya.

Baca Juga  Pesan Tegas Gubernur Khofifah untuk 982 Penerima Satyalancana: Jangan Jadikan Penghargaan Sekadar Formalitas!

Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi

Lebih lanjut, Khofifah memastikan Pemprov Jawa Timur berkomitmen meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Jawa Timur selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan berikutnya serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara berkelanjutan.***