28.2 C
Malang
Sabtu, Oktober 5, 2024
KilasLPPOM MUI Klarifikasi Soal Beer dan Wine Halal

LPPOM MUI Klarifikasi Soal Beer dan Wine Halal

LPPOM MUI
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati. Foto:MUI

MAKLUMAT — BPJPH Kementerian Agama RI baru-baru ini mengungkapkan adanya 32 produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang tengah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.

Hal ini mencuat setelah ramai di media sosial soal makanan dan minuman seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang diklaim mendapatkan sertifikat halal. Fenomena ini memicu pertanyaan publik terkait standar halal yang diterapkan pada produk-produk dengan nama kontroversial tersebut.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, memberikan empat penjelasan. Pertama, setelah dilakukan pengecekan di database LPPOM, terdapat 25 produk dengan kata kunci “wine” yang semuanya merupakan produk kosmetik, yang menggunakan istilah “wine” sebagai simbol warna merah pada lipstik.

“Wine di sini merujuk pada warna pada kosmetika, bukan pada rasa atau aroma. Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ untuk menunjukkan warna pada produk non-pangan diperbolehkan,” jelas Muti dalam siaran pers LPPOM MUI seperti dimuat MUI Digital, Kamis (03/10/2024).

Kedua, Muti menjelaskan bahwa produk yang menggunakan nama “bir” yang disetujui oleh LPPOM MUI adalah minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok, yang sudah dikenal luas di masyarakat sebagai minuman tradisional.

“Ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI karena produk tersebut sudah lama dikenal sebagai minuman tradisional non-khamr,” tambahnya.

Salah Ketik

Ketiga, LPPOM MUI juga menelusuri tiga produk dengan nama “beer” yang diperiksa oleh LPH LPPOM. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya kesalahan pengetikan, yang seharusnya “beef” (daging sapi) tetapi tertulis “beer”.

Misalnya, produk “Beer Strudel”  yang tercatat dengan nomor sertifikat halal BPJPH ID32110000651650922, yang diterbitkan pada 27 Oktober 2022 atas nama pelaku usaha “Meylia Kharisma Puspita” ternyata seharusnya “Beef Strudel”.

“Kami telah mengajukan perubahan nama dari ‘Beer Strudel’ menjadi ‘Beef Strudel’, sesuai dengan ketetapan halal yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, ada produk bernama *Beer Stroganoff* dengan nomor sertifikat halal BPJPH No. ID34220000185660321 yang diterbitkan pada 26 April 2021 atas nama pelaku usaha “Salsa Catering”. Setelah ditelusuri, nama yang benar adalah “Beef Stroganoff”, dan perubahan nama telah diajukan.

Ginger Beer

Produk lainnya adalah “Ginger Beer” dengan nomor sertifikat halal BPJPH No. ID52320000072060221 yang diterbitkan pada 16 Maret 2021 atas nama “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)”.

Setelah melakukan penelusuran, dipastikan bahwa tidak ada bahan haram dalam produk tersebut dan produk ini tidak berasosiasi dengan “beer”. Pelaku usaha juga telah bersedia mengganti nama produk tersebut menjadi *Fresh Ginger Breeze*.

Keempat, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” atau “tuak”.

“LPH LPPOM berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan demi memastikan produk halal yang terpercaya. Kami berharap semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, dan kami selalu terbuka menerima saran demi kemajuan layanan sertifikasi halal di Indonesia,” tutup Muti.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer