MAKLUMAT – Cagub Jatim nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 yang menghapuskan kredit macet alias utang bagi para pelaku UMKM.
Sebagai informasi, penghapusan utang UMKM tersebut berlaku di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang-bidang UMKM lainnya.
Luluk menegaskan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung serta mengawal kebijakan tersebut agar benar-benar tepat sasaran.
“Mbak Luluk siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar menyasar pada UMKM yang kondisinya memang berat,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu memastikan aturan tersebut bakal adil dan tepat sasaran, bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan keringanan.
Hal tersebut ia pastikan bakal berlangsung di bawah kepemimpinannya kelak jika terpilih memenangkan Pilgub Jatim 2024.
Luluk Janjikan Layanan Pengaduan UMKM
Lebih lanjut, Luluk berjanji akan menyediakan layanan pengaduan bagi pelaku UMKM yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam penerapan PP tersebut.
“Mbak Luluk siap mengadvokasi dan menyediakan layanan pengaduan jika ada UMKM yang mendapatkan ketidakadilan dari kebijakan pemerintah ini,” kelakarnya.
Politisi PKB itu juga menginstruksikan kepada jajaran partainya di Jawa Timur untuk aktif menyosialisasikan dan mendampingi masyarakat terkait PP 47/2024.
“Saya minta kantor DPW PKB, DPC PKB, DPAC, dan bahkan Ranting PKB untuk melayani warga pasca pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2024,” tegasnya.
“Dan memastikan kebijakan ini berjalan optimal,” pungkas perempuan yang dalam Pilgub Jatim 2024 nanti berpasangan dengan Lukmanul Khakim itu.