Jumlah Mahasiswa PTS Terus Turun, Muhammadiyah Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan “Mematikan” Kampus Kecil

Mahasiswa PTS Turun

MAKLUMAT — Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dinilai berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kebijakan yang tidak berkeadilan dikhawatirkan justru melemahkan eksistensi PTS, terutama kampus kecil di daerah.

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Bambang Setiaji dikutip dari laman Muhammadiyah Kamis (16/4/2026), mendesak pemerintah mengakomodasi kepentingan PTS dalam regulasi pendidikan tinggi. Pernyataan serupa sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru, Senin (14/4) lalu.

Bambang memaparkan, jumlah mahasiswa nasional memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kenaikan tersebut hanya dinikmati oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara PTS justru mengalami penurunan.

Pada 2025, jumlah mahasiswa PTN mencapai 4,5 juta, naik signifikan dari 2,9 juta pada 2022. Sebaliknya, mahasiswa PTS turun dari 4,8 juta pada 2023 menjadi 4,3 juta pada 2025. “Seharusnya naik semua, tetapi ini justru menurun. Kalau tidak segera diatasi, akan terus menjadi masalah,” ujarnya.

PTS Kecil Dinilai “Dimatikan”

Bambang menyoroti adanya regulasi yang dinilai merugikan PTS kecil, salah satunya ketentuan minimal 300 mahasiswa untuk mendapatkan pembinaan. Menurutnya, aturan tersebut membuat banyak kampus kecil tidak bisa mengakses dukungan negara. “Seolah ada nuansa ingin mematikan PTS kecil. Mestinya seratus mahasiswa pun tetap bisa dibina,” tegasnya.

Baca Juga  Aturan Kuota Mahasiswa Baru Ancam Keberlangsungan PTS

Padahal, lanjutnya, PTS kecil memiliki peran strategis dalam mendukung sektor UMKM, yang mencapai lebih dari 90 persen struktur industri nasional. Bambang menilai lulusan PTS, khususnya di daerah, lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM karena biaya pendidikan yang terjangkau dan ekspektasi kerja yang realistis.

Sebaliknya, lulusan dari kampus besar cenderung memiliki ekspektasi gaji tinggi, sehingga tidak selalu cocok dengan kemampuan UMKM.“PTS kecil itu penting karena menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri UMKM,” katanya.

Ia juga meminta kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS ditingkatkan agar lebih berkeadilan.

Regulasi PMB Diminta Dirombak

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqin, mengkritisi regulasi seleksi masuk perguruan tinggi. Ia menilai kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 membuat PTN, khususnya PTNBH, menyerap mayoritas calon mahasiswa.

Meski telah diperbarui melalui Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026, peluang PTN menjaring mahasiswa dinilai masih besar melalui jalur mandiri. “Kalau perlu jalur mandiri dihapus agar lebih adil bagi PTS,” ujarnya.

Muhammadiyah mendorong pemerintah menyusun kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang lebih seimbang antara PTN dan PTS. PTS diharapkan berperan dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK), sementara PTN difokuskan pada peningkatan kualitas hingga level World Class University (WCU).

Baca Juga  Indonesia dalam Pusaran Transformasi Pendidikan Tinggi Global

“Kebijakan yang berkeadilan akan menjadi kunci tercapainya target SDGs pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkasnya.***