Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Mahasiswa Blitar Cs, KPU Wajib Tolak Caleg Partai yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Mahkamah Konstitusi

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan empat mahasiswa asal Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar.

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK menyatakan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif harus dipenuhi dan ketidakpatuhannya dapat berakibat pada tidak diikutsertakannya partai politik pada daerah pemilihan (dapil) terkait.

MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi tafsir konstitusional yang ditetapkan MK.

Dampak Putusan MK

Putusan ini memperkuat pelaksanaan kebijakan afirmasi perempuan dalam pemilu. KPU tidak hanya memeriksa keberadaan calon perempuan dalam daftar bakal calon, tetapi juga wajib memastikan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen benar-benar terpenuhi.

Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, partai politik dapat kehilangan hak untuk mengajukan calon legislatif pada dapil yang bersangkutan. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membuat partai politik didiskualifikasi secara nasional dari seluruh tahapan pemilu.

Konsekuensinya, partai politik peserta pemilu dituntut lebih serius melakukan kaderisasi, rekrutmen, dan pembinaan calon perempuan guna memenuhi ketentuan afirmasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Gugatan Mahasiswa Daerah

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari dan rekan-rekannya, yang berasal dari Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar.

Para pemohon menilai ketentuan kuota perempuan selama ini belum memiliki mekanisme penegakan hukum yang efektif. Menurut mereka, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen kerap dipandang sebagai syarat administratif tanpa sanksi yang cukup kuat bagi partai politik yang melanggarnya.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa ketentuan tersebut harus disertai sanksi berupa penolakan pendaftaran daftar calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila tidak dipenuhi.

Para pemohon berpendapat bahwa tanpa sanksi yang jelas, kebijakan afirmasi perempuan berpotensi menjadi formalitas dan tidak mampu mendorong peningkatan representasi perempuan di lembaga legislatif.

Tonggak Penguatan Representasi Perempuan

Putusan MK ini dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia.

Selama ini, kuota perempuan 30 persen telah menjadi bagian dari kebijakan afirmasi dalam sistem pemilu. Namun, implementasinya kerap menjadi perdebatan, terutama terkait efektivitas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, ketentuan kuota perempuan tidak lagi hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Keputusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan penting bagi KPU dalam menyusun regulasi teknis pemilu sekaligus memperkuat upaya peningkatan representasi perempuan dalam politik nasional.***