​286 Anggota DPR Absen dari Rapat Paripurna Bahas Agenda Krusial

Ketua DPR RI Puan Maharani

​MAKLUMAT – 286 anggota DPR RI absen dari Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

​Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat ini dengan didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Berdasarkan laporan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, hanya 293 dari total 579 legislator yang menandatangani daftar hadir di awal persidangan.

​Meski lebih dari separuh anggota dewan tidak menampakkan batang hidungnya, Puan Maharani tetap membuka rapat secara resmi dan menyatakannya terbuka untuk umum. Hal ini terjadi karena jumlah anggota yang hadir telah memenuhi syarat minimal atau kuorum persidangan.

​”Kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Puan saat membuka jalannya persidangan.

​Rapat paripurna kali ini menggodok empat agenda penting. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025.

​Kedua, Komisi I DPR RI melaporkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 untuk diambil keputusan.

Baca Juga  Sorot Kasus Beras Oplosan, Politisi PDIP Tekankan Pentingnya Regulasi Perlindungan Konsumen

​Ketiga, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.

​Terakhir, forum tertinggi dewan ini juga mengetok palu keputusan terkait permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi Republik Indonesia.

​Kuorum Formal vs Kualitas Legitimasi

​Absensi massal yang mencapai 49,4% dari total anggota DPR RI ini kembali memicu pertanyaan klasik mengenai komitmen kedisiplinan para wakil rakyat. Secara aturan formil tata tertib DPR, rapat ini memang legal dan sah karena telah melewati angka kuorum (50% + 1 dari total anggota yang menandatangani daftar hadir, termasuk izin). Namun, dari kacamata legitimasi publik, fenomena “kursi kosong” ini terasa kontradiktif dengan urgensi agenda yang dibahas.

​Rapat ini bukan sekadar seremonial. Di dalamnya ada pertanggungjawaban uang negara melalui LHP LKPP dari BPK, nasib tata kelola informasi lewat komisioner KIP, hingga pemekaran/regulasi daerah melalui 15 RUU Kabupaten/Kota. Ketika keputusan-keputusan strategis nasional ini diambil oleh ruang sidang yang setengah kosong, performa pengawasan legislatif berisiko dinilai melempem oleh masyarakat luas.