MAKLUMAT – Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) siang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, jenazah almarhum akan disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, bakda Asar hari ini.
“Betul, barusan konfirmasi ke pengurus Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari bakda Asar,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (8/11).
Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik.
Husnul hayat wa husnul khatimah.
Lahu alFatihah pic.twitter.com/WTRhblCUqw— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) November 8, 2025
Boyamin, mewakili keluarga, juga menyampaikan permohonan doa dan maaf kepada seluruh masyarakat atas segala kesalahan almarhum semasa hidupnya.
“Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal salahnya, dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” ujarnya.
Kepergian Antasari Azhar menjadi duka mendalam, mengingat perannya sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Selama memimpin KPK (2007–2009), ia dikenal sebagai sosok pemberantas korupsi yang tak pandang bulu. Sejumlah kasus besar berhasil ditanganinya. Di antaranya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus BLBI itu terkenal karena KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani.
Selain itu, KPK di eranya juga mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama-nama besar dari kalangan elite politik.
Namun, perjalanan karier Antasari terhenti secara fenomenal. Pada 2009, ia dituduh menjadi otak di balik pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus ini sarat akan kejanggalan dan kontroversi. Motif “cinta segitiga” yang disebut melibatkan seorang wanita bernama Rani Juliani, banyak diragukan publik. Tidak sedikit yang menilai ada dugaan kriminalisasi terhadap Antasari yang sedang gencar mengusut kasus korupsi besar.
Akibat kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2010. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, ia akhirnya mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2017 dan bebas murni.
Ucapan duka atas kepergian Antasari juga datang dari berbagai tokoh, salah satunya Anas Urbaningrum. Melalui akun X (sebelumnya Twitter) @anasurbaningrum, Anas mendoakan kepergian Antasari.
“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu alFatihah,” tulis Anas.***