Site icon Maklumat untuk Umat

Mau Jadi Anggota BAZNAS, Simak Persyaratannya

Konferensi Pers aturan baru seleksi Baznas di Jakarta, 13 Agustus 2025. Foto:Dok Kemenag

MAKLUMATKementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi anggota BAZNAS dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan aturan ini memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan melahirkan pengurus profesional.

“Ulama diusulkan oleh MUI atau ormas Islam, tenaga profesional oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, dan tokoh masyarakat oleh ormas Islam,” jelas Abu, Rabu (13/8/2025).

Struktur dan Komposisi BAZNAS

BAZNAS pusat beranggotakan 11 orang, terdiri dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah, yaitu perwakilan Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing BAZNAS memiliki lima pimpinan.

Syarat Menjadi Anggota BAZNAS

Sesuai PMA 10/2025, syarat calon anggota BAZNAS meliputi:

Tim Seleksi BAZNAS

Tim seleksi BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima anggota Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Menteri Agama membentuk dan menetapkan tim ini langsung.

Di tingkat provinsi, gubernur membentuk tim seleksi lima orang (dua dari pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag, satu dari unsur tokoh).
Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim tiga orang (satu dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, satu dari unsur tokoh).

Tahapan Seleksi Anggota BAZNAS

Proses seleksi anggota BAZNAS meliputi:

  1. Pengumuman pendaftaran

  2. Pendaftaran tertulis

  3. Seleksi administrasi

  4. Tes kompetensi (fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, moderasi beragama)

  5. Penulisan makalah

  6. Wawancara

  7. Pengumuman hasil seleksi

Hasil seleksi di daerah diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai dan riwayat hidup.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa tata cara seleksi BAZNAS yang diatur dalam PMA 10/2025 menjadi panduan seragam di seluruh Indonesia.
“Dengan aturan ini, seleksi anggota BAZNAS di semua tingkatan bisa berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.***

Exit mobile version