19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasMegawati kepada KPU: Putusan MK Harus Dijalankan

Megawati kepada KPU: Putusan MK Harus Dijalankan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendesak KPU menaati putusan MK. Foto:BMI/PDIP

KETUA Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/2024 dan No. 70/2024. Menurut Megawati, sebagai lembaga yang berada di bawah MK, KPU harus taat pada keputusan tersebut.

“Ingat, ‘K’ itu apa? Jadi harus melaksanakan putusan MK,” ujar Megawati dengan tegas saat menyampaikan pidato yang disambut riuh kader PDIP. Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam acara Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan Tahap 2 yang disiarkan melalui akun YouTube @PDI Perjuangan pada Kamis (22/8/2024).

Sebelum menyinggung putusan MK, Megawati sempat menyoroti status “Komisi” yang melekat pada lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU. Menurutnya, status komisi yang sifatnya ad hoc dapat dibubarkan sewaktu-waktu.

Dalam situasi saat ini, KPU dihadapkan pada dilema untuk mengikuti putusan MK atau Mahkamah Agung (MA). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan lembaganya tengah berada dalam tekanan sejumlah keputusan lembaga tinggi negara yang berbeda, terutama menjelang Pilkada 2024.

“Posisi KPU sekarang ibarat hamburger, terjepit di tengah berbagai keputusan,” ujar Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu (21/8/2024).

Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU baru menerima salinan putusan MK terkait usia minimum calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan partai politik, yang membutuhkan kajian lebih lanjut. “Kami baru menerima salinan dari MK dan hari ini mulai mengkaji lebih dalam,” kata Afif dikutip dari Tempo.co.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR masih menampung aspirasi publik terkait revisi Undang-Undang Pilkada, dan hingga kini, revisi tersebut belum disahkan. Ia menegaskan bahwa kanal komunikasi DPR terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

Rangkaian penolakan terhadap revisi UU Pilkada terus terjadi, namun DPR berusaha meredam dengan menemui demonstran untuk mendengarkan aspirasi mereka. “Tradisi di DPR, kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tandas Habiburokhman saat menemui pengunjuk rasa seperti dilaporkan Parlementaria.

Sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, turut menemui massa demonstran di DPR, Kamis (22/8/2024).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer