Menag Dorong Pembentukan OJK Syariah: Jaga Dana Umat Rp1.000 Triliun dari Salah Kelola

Menag Dorong Pembentukan OJK Syariah: Jaga Dana Umat Rp1.000 Triliun dari Salah Kelola

MAKLUMAT Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah sebagai lembaga pengawas khusus yang mengatur tata kelola dana umat Islam di Indonesia. Ia menilai, potensi dana umat yang mencapai Rp1.000 triliun per tahun terlalu besar untuk dibiarkan tanpa sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

“Kalau dana umat ini diatur lewat OJK Syariah, maka nilainya bisa menyaingi pendapatan pajak negara. Ini harta karun umat yang belum tergarap,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (18/10).

Nasaruddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari zakat, wakaf, infaq, sedekah, dana halal, serta pengelolaan haji dan sukuk syariah. Selama ini, kata dia, belum ada lembaga tunggal yang mengawasi secara menyeluruh arus dana tersebut.

“Kalau di sektor keuangan konvensional ada OJK yang mengontrol perbankan, maka di sektor keuangan umat juga harus ada lembaga yang menjaga moral, integritas, dan transparansi,” tegasnya.

Menag juga mengingatkan, pengelolaan zakat dan wakaf tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada kebijakan lembaga masing-masing. Ia menyebut, Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tetap membutuhkan pengawasan agar dana tidak salah sasaran.

“Jangan sampai ketua Baznas atau BWI menyalurkan bantuan tanpa kontrol. Dengan adanya OJK Syariah, semua akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata dia.

Menag menambahkan pengelolaan dana umat yang efektif bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional sekaligus instrumen pengentasan kemiskinan. “Kalau separuh saja dana zakat dan wakaf terserap dengan baik, 20 juta rakyat miskin bisa terbebas dari jerat kemiskinan.Langkah pembentukan OJK Syariah ini,  bukan hanya urusan administratif, tapi juga moral,’’ jelasnya.

Baca Juga  PAN Pilih Muhadjir Effendy Jadi Bacawapres Itu Pilihan Logis
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *