Menag Nasaruddin Umar Angkat 11 Tokoh Jadi Tim Penasihat Ahli, Siapa Saja?

Menag Nasaruddin Umar Angkat 11 Tokoh Jadi Tim Penasihat Ahli, Siapa Saja?

MAKLUMAT — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengangkat sebanyak 11 nama, sebagai Penasihat Ahli, yang menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat pengambilan kebijakan strategis soal agama dan keagamaan.

Pengangkatan para penasihat ahli tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor B-175/MA/KP.00/07/2025.

Anggota Tim Penasihat Ahli Menag

  1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA. (Mantan Mendikbud, tokoh pendidikan dan teknologi)
  2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ. (Rohaniwan Katolik, tokoh filsafat)
  3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D. (Mantan Wamendiknas, tokoh pendidikan dan kesehatan)
  4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah (Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tokoh filsafat dan pemikiran Islam)
  5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. (Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag)
  6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA. (Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua Dewan Pers, tokoh cendekiawan muslim)
  7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA. (Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
  8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D. (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, pakar sosial politik)
  9. Dr. Budhy Munawar Rachman (Aktivis dan pemikir Islam liberal)
  10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi. (Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, aktivis sosial dan budaya)
  11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi. (Pendiri Sekolah Cikal, tokoh pendidikan)

Alasan dan Dasar Regulasi

Dikutip dari Detikcom, terdapat setidaknya tiga alasan utama terkait pengangkatan Tim Penasihat Ahli tersebut. Pertama, perubahan kepemimpinan. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Nasaruddin Umar telah ditetapkan sebagai Menteri Agama untuk periode 2024-2029, sehingga diperlukan tim pendukung yang dapat memberikan masukan strategis.

Baca Juga  400 Kader Terima Beasiswa Muhammadiyah Senilai Rp 3,5 Miliar

Kedua, kebutuhan akan perspektif kemasyarakatan. Dalam menyusun kebijakan strategis di bidang agama, diperlukan pandangan yang mempertimbangkan beragam aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan budaya.

Ketiga, efektivitas pengambilan keputusan. Tim ini diharapkan dapat membantu Menteri Agama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif.

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menag juga berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain UU 61/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029; serta Perpres 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Selain itu, regulasi lain yang juga menjadi landasan pembentukan tim tersebut juga berdasarkan Perpres 152/2024 tentang Kementerian Agama; hingga Keppres Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

 

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *