Menanti Nasib Ketua Ombudsman RI

ombudsman ri

MAKLUMAT — Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto, tetap berjalan tanpa harus menunggu proses hukum pidana.

Jimly mengatakan bahwa mekanisme etik memiliki standar dan prosedur tersendiri dalam mengambil keputusan. Ia menjelaskan bahwa Majelis Etik Ombudsman RI saat ini telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Mereka kini memasuki tahap musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi dan memfinalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujar Jimly, melansir laman resmi Ombudsman RI pada Jumat (29/5/2026).

Jimly mengatakan, hak membela diri tetap diberikan kepada Hery Susanto sebagai terlapor. Namun, hal itu tidak menghambat proses etik yang sedang berjalan. Ia menegaskan, Majelis Etik Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran etik secara mandiri.

Ia lalu membeberkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam Pleno Pimpinan sesuai aturan yang berlaku. Proses tersebut menjadi tahapan akhir sebelum keputusan resmi diambil di tingkat pimpinan lembaga.

Baca Juga  Elektabilitas KDM Ungguli Prabowo, Pengamat Sebut Jadi Lampu Kuning Menuju Pilpres 2029

“Majelis Etik tidak perlu menunggu proses pidana karena mekanisme etik punya standar dan proses sendiri,” kata Jimly.

Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof Siti Zuhro memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen. Ia menegaskan tidak ada pihak yang dapat memengaruhi keputusan Majelis Etik Ombudsman RI.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitu-nya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.

Sebelumnya, Hery Susanto sempat menjadi sorotan. Ia tersandung kasus hukum, tidak lama setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 silam.

Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan hanya enam hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.