Menata Pasar Tanjung, Mengembalikan Fungsi Ruang Publik

pasar tanjung

MAKLUMAT – Konflik perebutan ruang berdagang dan penggunaan jalan di sekitar Pasar Tanjung, Kabupaten Jember, kian mendesak untuk diselesaikan. Pedagang di dalam pasar merasa kehilangan pembeli karena sebagian pedagang sayur berjualan di badan jalan. Sementara itu, warga mengeluhkan sampah, bau, dan terganggunya aktivitas di lingkungan mereka.

Persoalan itu mempertemukan kepentingan yang saling berhadapan. Pedagang di dalam pasar membutuhkan pembeli. Pedagang di luar pasar membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Di sisi lain, warga dan pengguna jalan membutuhkan lingkungan serta ruang publik yang tertib.

Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya memilih penataan secara bertahap. Pengaturan jam berdagang, rekayasa lalu lintas, pendataan pedagang, perbaikan kebersihan, dan pembentukan satuan tugas menjadi langkah jangka pendek. Revitalisasi Pasar Tanjung disiapkan sebagai solusi jangka panjang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang mempertemukan pemerintah daerah, pedagang, dan sejumlah pemangku kepentingan di aula Dinas Pendidikan Jember, Jumat (2/10/2026) lalu.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, penataan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepentingan banyak pihak. ”Kita harus bertahap pelan-pelan, cari solusi jangka panjang termasuk urusan revitalisasi pasar,” kata Fawait.

Selama ini, pedagang di dalam Pasar Tanjung mempersoalkan keberadaan pedagang sayur-mayur yang menggunakan kendaraan bak terbuka untuk berjualan di Jalan Samanhudi dan Jalan Untung Suropati. Keberadaan mereka dinilai membuat sebagian konsumen lebih memilih berbelanja di tepi jalan daripada masuk ke pasar.

Di sisi lain, pedagang yang berjualan di luar pasar juga bergantung pada lokasi tersebut sebagai tempat mencari penghasilan. Penataan tanpa memperhitungkan keberlangsungan usaha mereka berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Warga sekitar turut terdampak. Aktivitas perdagangan di sekitar jalan menimbulkan persoalan sampah dan bau tidak sedap. Kondisi tersebut membuat penataan Pasar Tanjung tidak lagi semata-mata menjadi persoalan ketertiban pedagang, tetapi juga menyangkut fungsi ruang publik dan kualitas lingkungan permukiman.

Rekayasa Lalin hingga Inventarisasi Pedagang

Dari persoalan itu, pemerintah daerah menyusun sejumlah langkah penataan. Rekayasa lalu lintas menjadi salah satu langkah awal. Dinas Perhubungan Jember melakukan penyesuaian arus lalu lintas mulai 5 Oktober 2026 setelah mengevaluasi uji coba yang dilakukan sejak 28 September.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triono mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan perubahan beban lalu lintas pada sejumlah ruas jalan setelah rekayasa diterapkan. Sebelum perubahan lalu lintas, volume kendaraan di Jalan Samanhudi tercatat sekitar 554 kendaraan per jam. Setelah perubahan, jumlahnya meningkat menjadi 665 kendaraan per jam.

Baca Juga  PKM UM Jember Dorong Dapur Shincan Berinovasi hingga Kelola Limbah

Di Jalan Ahmad Yani, volume kendaraan meningkat dari sekitar 3.004 kendaraan per jam menjadi 4.779 kendaraan per jam. Di Jalan Trunojoyo, volume kendaraan naik dari 1.900 kendaraan menjadi 3.186 kendaraan per jam.

”Kami akan mempersiapkan prasarana lalu lintas berupa rambu-rambu dan petunjuk, serta kami akan mengaktifkan warning light di Simpang Tiga Semar,” kata Gatot.

Rekayasa lalu lintas tersebut akan kembali dievaluasi untuk memastikan perubahan arus tidak menimbulkan persoalan baru pada ruas jalan lain.

Selain lalu lintas, pengaturan waktu aktivitas pedagang di luar pasar menjadi bagian dari kesepakatan. Pedagang jalanan yang menggunakan mobil bak terbuka dan pedagang bajongan di Jalan Samanhudi dan Jalan Untung Suropati diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB dengan toleransi 15 menit. Adapun aktivitas pedagang di Jalan Wahidin diatur mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Jember juga akan melakukan inventarisasi dan validasi pedagang. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan lokasi, jenis komoditas, serta skema penataan pedagang.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai validasi penting dilakukan agar penataan Pasar Tanjung tidak menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan dan penggunaan lapak. Pemerintah perlu mengetahui kondisi lapak di dalam pasar, termasuk pedagang yang memiliki izin, perubahan kepemilikan atau penguasaan lapak, serta jumlah pedagang yang menempati kios dan los.

Dukungan Satgas Cinta Pasar Tanjung

Penataan Pasar Tanjung juga akan didukung dengan pembentukan satuan tugas penataan Pasar Tanjung. Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penataan, melakukan pengawasan, serta mengevaluasi perkembangan kondisi pasar secara berkala.

Koordinator Satgas Cinta Pasar Tanjung Danang Andri Asmara mengatakan, satgas akan menyusun rencana aksi, jadwal, dan skema zonasi. Pengaturan waktu operasional pedagang di luar gedung Pasar Tanjung juga menjadi bagian dari tugas tersebut.

Satgas juga bertugas menyosialisasikan rekayasa lalu lintas serta menata ruang parkir di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, Jalan Wahidin, dan Jalan Pitaloka.

Baca Juga  Mencermati Fenomena Euforia Sound Horeg: Kita Patut Malu

Pengawasan dilakukan secara persuasif untuk menjaga ketertiban dan keamanan kawasan pasar. Hasil pengawasan dan evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Jember melalui Sekretaris Daerah.

Tim pengarah satgas diketuai Bupati Jember dengan anggota Kapolres Jember, Dandim 0824 Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ketua DPRD Jember, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Kepala Dinas Pekerjaan Umum menjadi penanggung jawab tim pelaksana lapangan. Ketua I dijabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan, sedangkan Ketua II berasal dari unsur tokoh masyarakat.

Tim pelaksana juga melibatkan perwakilan pedagang di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, Jalan dr Wahidin, dan Jalan Pitaloka.

Sejumlah organisasi perangkat daerah turut dilibatkan. Di antaranya, Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Unsur kewilayahan dan aparat keamanan, termasuk Camat Kaliwates, lurah, kepolisian, TNI, serta perwakilan warga dan pedagang, juga dilibatkan dalam satgas.

Fawait mengatakan, komposisi tersebut masih dapat berkembang sesuai kebutuhan di lapangan. Pelibatan berbagai unsur diperlukan karena persoalan Pasar Tanjung menyangkut kepentingan banyak pihak.

”Karena sekali lagi kalau hanya pemerintah, tidak akan optimal,” katanya.

Menurut dia, keterlibatan pedagang dan masyarakat diharapkan membuat proses penataan tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi menjadi kesepakatan bersama.

Persoalan Sampah dan Sanitasi

Persoalan kebersihan menjadi perhatian lain dalam penataan kawasan Pasar Tanjung. Aktivitas perdagangan di luar pasar selama ini menimbulkan persoalan sampah dan sanitasi. Untuk mengurangi persoalan tersebut, pemerintah daerah akan menyediakan toilet portabel bagi pedagang yang beraktivitas di luar Pasar Tanjung.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengusulkan fasilitas tersebut disediakan selama proses menuju revitalisasi pasar berlangsung. ”Selama enam bulan ini pemerintah daerah bisa menempatkan toilet portabel di sana, sampai proses revitalisasi selesai,” kata Widarto.

Pemerintah daerah juga melakukan pembersihan saluran drainase di Jalan Trunojoyo dan Jalan Samanhudi. Dari pembersihan awal ditemukan timbunan sampah yang tidak seluruhnya berasal dari aktivitas pedagang.

Baca Juga  Stok BBM Jember Aman, Bupati Fawait Atur Penjualan Pertalite dan Solar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Danang Andri Asmara mengatakan, tim menemukan berbagai jenis sampah rumah tangga di dalam saluran.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan kebersihan di sekitar Pasar Tanjung tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Pengelolaan lingkungan dan perilaku masyarakat di kawasan tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibenahi.

Berbagai langkah jangka pendek tersebut pada akhirnya diarahkan menuju persoalan yang lebih besar, yakni revitalisasi Pasar Tanjung. Revitalisasi dipandang sebagai solusi jangka panjang karena penataan kawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan mengatur waktu berdagang, lalu lintas, dan kebersihan.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengusulkan agar pembangunan terminal bongkar muat barang menjadi salah satu bagian dari konsep revitalisasi. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mengatur aktivitas distribusi barang sehingga tidak menambah beban lalu lintas di sekitar pasar.

Pemerintah Kabupaten Jember akan menyiapkan tahapan revitalisasi sekaligus mengupayakan dukungan anggaran.

Widarto menilai sejumlah persoalan yang muncul di sekitar Pasar Tanjung dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh setelah revitalisasi dilakukan. Penataan lapak, validasi pedagang, fasilitas sanitasi, hingga kebutuhan ruang publik perlu dirancang dalam satu kawasan pasar. Dengan demikian, persoalan pedagang yang menggunakan badan jalan, sampah, sanitasi, dan kemacetan tidak diselesaikan secara parsial.

Kombinasi Solusi di Pusat Perdagangan Jember

Bagi pemerintah daerah, revitalisasi menjadi tahap penting untuk memastikan Pasar Tanjung tetap menjadi pusat perdagangan tanpa mengorbankan fungsi jalan dan ruang publik di sekitarnya.

Fawait mengatakan, pemerintah akan menghindari langkah penataan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Apapun rencana kita, yang penting tidak sampai ada korban jiwa,” katanya.

Karena itu, penataan Pasar Tanjung untuk sementara akan berjalan melalui kombinasi pengaturan aktivitas perdagangan, rekayasa lalu lintas, pengawasan, perbaikan kebersihan, dan dialog dengan para pihak. Pemerintah berharap tahapan tersebut menjadi jalan menuju penataan Pasar Tanjung yang lebih permanen melalui revitalisasi.

Pasar Tanjung merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan di Jember. Penataannya tidak hanya menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi hak warga atas jalan, kebersihan, keamanan, dan ruang publik yang tertib. (*)